Tak Bisa Masuk Skema P3K, Hampir 300 PTT Pemkot Bengkulu Terpaksa Dirumahkan

- Asisten I Pemkot Bengkulu, Eko Agusrianto-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kota Bengkulu telah mengumumkan bahwa hampir 300 pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemkot Bengkulu yang telah bekerja kurang dari dua tahun akan terpaksa dirumahkan. Hal ini disebabkan karena para PTT tersebut tidak memenuhi syarat untuk masuk ke dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari arahan pemerintah pusat. “Untuk pegawai administrasi yang bekerja kurang dari dua tahun, kami harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, mereka akan dirumahkan sesuai dengan arahan pemerintah pusat,” ujar Eko pada Rabu, 5 Maret 2025.
Eko menambahkan bahwa sekitar 300 PTT tersebut akan diseleksi kembali untuk menentukan apakah keahlian dan tenaga mereka masih dibutuhkan di lingkungan pemerintahan Kota Bengkulu. Sementara itu, untuk PTT yang telah bekerja lebih dari dua tahun, instansi akan mengalihkannya ke skema outsourcing. PTT tersebut yang bekerja sebagai sopir, penjaga malam, tukang sapu, dan posisi serupa akan mendapatkan perlakuan berbeda dengan menggunakan jasa pihak ketiga.
“Anggaran untuk PTT dialokasikan untuk belanja jasa outsourcing, sehingga bagi mereka yang masa kerjanya kurang dari dua tahun, tidak memenuhi syarat untuk P3K. Namun, kami akan menyerap tenaga yang masih dibutuhkan melalui mekanisme outsourcing,” jelas Eko.
BACA JUGA:ASN Pemkot Bengkulu yang Buang Sampah Sembarangan Akan Diberi Sanksi
BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Dorong Peningkatan PAD, Target Rp249 Miliar di Tahun 2025
Pemerintah Kota Bengkulu telah melakukan koordinasi intensif dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dengan penggunaan dana untuk outsourcing. Langkah ini diambil sehubungan dengan berakhirnya masa transisi pemerintah kota dalam mengangkat pegawai tidak tetap atau honorer, sehingga mulai tahun 2025 sistem outsourcing menjadi solusi strategis untuk memenuhi kebutuhan operasional.
“Posisi seperti sopir, cleaning service, satpam, dan tukang sapu merupakan kebutuhan penting di setiap OPD. Kami sedang menghitung alokasi anggaran yang diperlukan untuk penerapan outsourcing ini, karena kuota penerimaan PPPK masih terbatas,” tambah Eko.
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi birokrasi dan memastikan layanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus membuka peluang bagi pegawai yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK di masa mendatang.(imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: