Curi Mesin Press Milik Bos Senilai Puluhan Juta, Warga Sumbar Ditangkap Polresta Bengkulu
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Suwarno saat press release ungkap kasus pencurian dengan pemberatan-(ist)-
Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Mako Polresta Bengkulu untuk meminta keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka DA terancam dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: