Mantan Kades di Kaur Akui Gunakan Uang Dana Desa Ratusan Juta untuk Judi Online

Mantan Kades di Kaur Akui Gunakan Uang Dana Desa Ratusan Juta untuk Judi Online

Kedua terdakwa korupsi dana desa Gunung Kaya setelah memberikan keterangan di persidangan-(foto: Anggi)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu) Kabupaten Kaur Tahun 2022/2023 kembali di gelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (06/01/2024). 

Dalam sidang yang menghadirkan 2 terdakwa  yakni terdakwa mantan Kades Gunung Kaya, Yayan Sujarmanto dan mantan Kaur Keuangan, Agun Helbet Juliansun dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah SH,MH.

Di muka persidangan kedua terdakwa mengakui bahwa uang hasil dari Tipikor Dana Desa Gunung Kaya memang dipakai untuk judi hingga biaya hidup mereka sehingga negara mengalami kerugian sebesar 611 juta rupiah. 

Selain terungkap bahwa terdakwa Yayan dalam melakukan aksi korupsi ini dirinya mengambil uang secara langsung dari rekening dirinya karena rekening miliknya itu dimuat uang dari dana desa.

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Pasar Inpres Kaur Sebut Berikan Uang Kepada Kadis Hingga Bupati

BACA JUGA:Permohonan Penerbitan SKCK Meningkat Signifikan, Polresta Bengkulu Batasi 100 Per Hari

"Uang Dana desa itu di rekening saya jadi saya sering memboyong uang tersebut untuk keperluan saya pribadi, rencananya saya mau ganti tapi tidak bisa lantaran uangnya sudah habis," ungkap Yayan.

Kemudian, terdakwa Yayan juga mengungkap fakta di persidangan bahwa dirinya melakukan tindakan korupsi ini untuk keperluan dirinya bermain judi online, pernyataan tersebut juga dikuatkan dengan bukti melalui bukti mutasi rekening terdakwa. 

"Apa yang didakwa jaksa benar bahwa dana desa dialihkan ke Judol sebagian dan juga sisanya diberikan ke bendahara," jelas Yayan.

Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH membenarkan terkait dengan bukti mutasi rekening dari terdakwa yang melakukan Top Up untuk bermain judi online, bahkan terdakwa bisa menghabiskan waktu dari sore hingga larut pagi.

"Ya memang benar ada riwayat mutasi rekening dari terdakwa Yayan dan berdasarkan pengakuan Yayan top up tersebut digunakan untuk judi slot," jelas Bobbi.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa tindakan dari terdakwa untuk merugikan negara sebenarnya tidak terbuat namun pada saat memegang uang Dana desa dirinya sempat meminjam uang Dana desa untuk judi namun tidak bisa dikembalikan.

BACA JUGA:Kantor Camat Ratu Agung Diresmikan, Pj Walikota: Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

BACA JUGA:Polres Kaur Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis Nenek dan Cucu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: