Sidang Tipikor Bawaslu Benteng: Sewa Kantor Panwascam–Gakkumdu Dimarkup, Pemilik Rumah Ungkap Fakta
Saksi Naina Wati menyebutkan, rumah miliknya disewa dengan harga Rp500 ribu per bulan atau Rp6 juta per tahun. Namun, dalam SPJ nilai sewa tersebut dicatat sebesar Rp1,5 juta per bulan.-Anggi-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Praktik markup anggaran sewa kantor di Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Senin (15/12/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah menghadirkan tiga saksi, yakni Naina Wati, Leni Susanti, dan Edi, yang merupakan pemilik rumah dan ruko yang disewa untuk kebutuhan kantor Sentra Panwascam dan Sentra Gakkumdu.
Dalam persidangan, para saksi mengungkapkan bahwa harga sewa yang disepakati jauh lebih kecil dibandingkan nilai yang dicantumkan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bawaslu Benteng. Selisih anggaran bahkan mencapai tiga kali lipat.
Saksi Naina Wati menyebutkan, rumah miliknya disewa dengan harga Rp500 ribu per bulan atau Rp6 juta per tahun. Namun, dalam SPJ nilai sewa tersebut dicatat sebesar Rp1,5 juta per bulan.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Korupsi Setwan DPRD Bengkulu, Saksi Bongkar Pemotongan Perjalanan Dinas
BACA JUGA:Tekan Ketimpangan Kepemilikan Lahan, Pemprov Bengkulu Akan Berantas Mafia Tanah
“Saya sepakatnya Rp500 ribu per bulan. Saya tidak tahu kalau di laporan dibuat Rp1,5 juta,” ujar Naina di persidangan.
Selain itu, mekanisme pembayaran sewa juga dinilai janggal. Uang sewa tidak langsung diterima pemilik rumah, melainkan terlebih dahulu diambil oleh pihak yang mengaku dari Bawaslu Benteng, kemudian baru diserahkan kepada pemilik sesuai nilai kesepakatan.
Hal serupa disampaikan Edi, pemilik ruko di Desa Kembang Seri yang digunakan sebagai kantor Sentra Gakkumdu. Ia mengatakan harga sewa ruko miliknya sebesar Rp11 juta hingga Rp12 juta per tahun. Namun, dalam kontrak perjanjian, nilai sewa ditulis sebesar Rp27 juta.
“Uang Rp27 juta masuk ke rekening saya, lalu saya kembalikan Rp16 juta. Saya kira untuk belanja perlengkapan kantor. Harga sewa ruko saya Rp11 juta,” kata Edi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bengkulu Tengah, Rianto Ade Putra, SH, MH, menegaskan keterangan para saksi menguatkan dakwaan JPU. Menurutnya, fakta persidangan membuktikan adanya ketidakbenaran dalam pengelolaan anggaran sewa gedung dan rumah di Bawaslu Benteng.
“Pembayaran ke pemilik sesuai harga sewa, tetapi SPJ dibuat jauh lebih besar. Ini menunjukkan adanya markup,” tegas Rianto.
Ia menambahkan, pada sidang selanjutnya JPU masih akan menghadirkan saksi tambahan untuk membuktikan dugaan penyimpangan anggaran lainnya. Setelah sewa gedung, JPU akan mengurai dugaan ketidakbenaran pada anggaran perjalanan dinas.
Dalam perkara ini, dua terdakwa telah dihadapkan ke persidangan, yakni Suripno selaku mantan Bendahara Pembantu Bawaslu Benteng dan Elly Fitriana selaku mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Benteng.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

