Sidang Tipikor Bawaslu Benteng: Sewa Kantor Panwascam–Gakkumdu Dimarkup, Pemilik Rumah Ungkap Fakta
Saksi Naina Wati menyebutkan, rumah miliknya disewa dengan harga Rp500 ribu per bulan atau Rp6 juta per tahun. Namun, dalam SPJ nilai sewa tersebut dicatat sebesar Rp1,5 juta per bulan.-Anggi-
Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP dalam dakwaan primair dan subsidair.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

