Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu: Laporan Panja Tatib Dewan Dilanjutkan Tahun 2025
Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024 di Ruang Rapat Paripurna-foto:istimewa-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024 di Ruang Rapat Paripurna, Senin (30/12/2024). Rapat paripurna ini menjadi penutup rangkaian kegiatan DPRD Provinsi Bengkulu untuk tahun 2024.
Paripurna ke-11 yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu,Sumardi ini membahas 3 hal, yakni Laporan Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Tata Tertib DPRD Provinsi Bengkulu, Pengesahan Risalah Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, serta Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024.
Pada Laporan Panja Pembahasan Tata Tertib, Sumardi mengungkapkan bahwa Panitia Kerja meminta perpanjangan waktu untuk membahas hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Hasil laporan Panja menunjukkan bahwa masih diperlukan waktu tambahan untuk membahas hasil fasilitasi Kemendagri," kata Sumardi.
BACA JUGA:Buntut Penolakan Korban Lakalantas, Dua Rumah Sakit Disidak Dewan Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Mahasiswa Bengkulu Gelar Aksi Tolak Kenaikan PPN 12% di Kantor DPRD
Selanjutnya, Sumardi juga menyampaikan bahwa risalah rapat untuk masa persidangan III tahun sidang 2024 telah disusun dan disahkan oleh seluruh anggota dewan. Risalah tersebut mencakup seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan selama masa persidangan tersebut, yang kemudian disetujui dan disahkan menjadi dokumen resmi.
Sumardi menambahkan bahwa hari ini menandai penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024, namun beberapa materi yang belum selesai akan dilanjutkan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025.
"Seluruh agenda dalam masa persidangan III telah terlaksana dengan baik. Materi yang belum selesai akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya," pungkasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: