Mahasiswa Bengkulu Gelar Aksi Tolak Kenaikan PPN 12% di Kantor DPRD
Mahasiswa Bengkulu gelar aksi tolak kenaikkan pajak 12%-Foto: Rio Susanto/ Bengkulu Ekspress -
BENGKULUEKSPRESS.COM - Mahasiswa Bengkulu yang tergabung dalam Badan Eksekusi Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Bengkulu menggelar aksi di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat (27/12/2024).
Aksi yang dilakukan para mahasiswa Bengkulu ini berangkat dari keresahan serta penolakan kebijakan pemerintah pusat terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang akan direalisasikan pada Januari 2025 mendatang.
Berbagai ungkapan penolakan dituangkan oleh para mahasiswa melalui spanduk, karton hingga pembakaran ban.
Presiden Mahasiswa BEM Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Mufti Hasyid mengatakan, kenaikan pajak PPN 12% tidak sesuai dengan realita sosial yang ada.
BACA JUGA:Ini Dia Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN
BACA JUGA:Penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Sangat Berdampak Terhadap Daya Beli Masyarakat Bengkulu
Oleh sebab itu, para mahasiswa aksi meminta DPR untuk merevisi undang-undang tersebut dan mengkaji kembali dampak yang ditimbulkan dari kenaikan pajak PPN 12% tersebut.
"Kenaikan pajak PPN 12% tidak diperuntukkan bagi barang mewah saja, tetap semua jenisnya juga berdampak," ujar Mufti
Para mahasiswa juga menegaskan, akan melakukan aksi yang lebih besar dari hari ini, jika tuntutan yang mereka sampaikan tidak ditindaklanjuti.
"Kita akan melakukan konsolidasi besar-besaran dengan semua elemen mahasiswa pemuda dan masyarakat untuk menolak kenaikan PPN 12 persen," pungkasnya.
Sementara itu, sejumlah perwakilan mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu tengah melakukan audiensi bersama anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
Adapun tuntutan yang disampaikan Mahasiswa Bengkulu sebagai berikut:
1. Mahasiswa Bengkulu mendesak DPRD Provinsi Bengkulu mendukung penuh untuk Revisi Uu No.7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
2. Mendesak DPRD Provinsi Bengkulu mendukung pengesahan RUU perampasan aset sebagai Program Legislasi Nasional yang mana saat ini RUU perampasan aset belum masuk ke dalam Prolegnas 2025-2029. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: