Pemprov Bengkulu Targetkan Kenaikan UMK yang akan Berlaku Mulai Januari 2025
Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang menaikkan sebesar 6,5 persen UMK Bengkulu -Pinterest-
"Berlakunya awal tahun depan, kita juga mengawasi, dan perusahaan wajib mengikuti ketetapan UMK baru tersebut, karena ada sanksi yang diatur dalam undang-undang," tegasnya.
Untuk para pekerja diharapkan menyampaikan laporan jika ada perusahaan yang tak memenuhi hak-hak para karyawannya. Laporan bisa dilakukan di Disnaker kota atau bisa dilakukan secara online atau melalui media sosial Disnaker kota atau Disnakertrans provinsi.
Usulan Kenaikan UMP 10 Persen DipertanyakanDisisi lain, terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bengkulu mengkritisi usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu sebesar 10 persen, yang disuarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
BACA JUGA:Dua Desa Raih Penghargaan dari PBB
BACA JUGA:Meriani Siap Terima Keputusan KPU dan Ucapkan Selamat kepada Pasangan Helmi - Mian
Apindo mempertanyakan dasar aturan yang digunakan untuk mengusulkan angka tersebut. Mengingat hal ini dinilai tidak sejalan dengan regulasi yang ada.
Sekretaris DPP Apindo Bengkulu, Adran Khalik menyatakan, Apindo hingga kini masih menunggu penjelasan mengenai metode perhitungan yang digunakan oleh KSPSI.
"Kita sampai hari ini masih menunggu penjelasan, dasar hitungan kenaikan UMP bagaimana. Karena tiba-tiba saja disebut 10 persen," ujarnya, Rabu 4 Desember 2024.
Adran menjelaskan, penetapan UMP seharusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, formulasi kenaikan UMP mempertimbangkan sejumlah faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga daya beli masyarakat.
BACA JUGA:Larangan Selama Masa Tenang Pilkada 2024
BACA JUGA:Meriani Siap Terima Keputusan KPU dan Ucapkan Selamat kepada Pasangan Helmi - Mian
"Penetapan UMP harus berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023," tuturnya.
Menurut Adran, persoalan ini bukan sekadar soal menerima atau menolak kenaikan UMP, tetapi lebih kepada kejelasan dasar pengambilan keputusan.
"Kita bukan soal setuju atau tidak setuju, menerima atau tidak menerima. Tapi, dipertimbangkan juga dasar penetapan itu bagaimana. Harus mempertimbangkan dunia usaha juga," tegasnya.
Hingga saat ini, pembahasan terkait UMP 2025 di Bengkulu masih dalam tahap kajian oleh Dewan Pengupahan Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: