Pemprov Bengkulu Targetkan Kenaikan UMK yang akan Berlaku Mulai Januari 2025
Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang menaikkan sebesar 6,5 persen UMK Bengkulu -Pinterest-
Proses ini juga menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Ketenagakerjaan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Namun, Adran berharap kenaikan UMP tidak terlalu tinggi, mengingat kondisi ekonomi Bengkulu yang belum sepenuhnya stabil.
BACA JUGA:Desa Marga Mukti Selesaikan Pembangunan Dana Desa 2024, Siap Lanjutkan Program Baru Tahun Depan
BACA JUGA:Larangan Selama Masa Tenang Pilkada 2024
"Kita hitung-hitungan bahwa kenaikan UMP 10 persen sebenarnya sudah pasti lah memberatkan dunia usaha, terutama untuk yang padat karya, yang banyak karyawannya," tambahnya.
Ia mengungkapkan, kenaikan UMP yang signifikan berpotensi menambah beban operasional perusahaan, terutama bagi sektor usaha padat karya.
"Biaya operasional otomatis akan naik, dan ini bisa jadi tekanan besar bagi pengusaha di Bengkulu," jelasnya.
Adran juga menyoroti dampak lain dari kenaikan UMP yang terlalu tinggi, yakni potensi menurunnya minat investor untuk menanamkan modal di Bengkulu.
"Kita khawatir kondisi ini mempengaruhi pengusaha atau investor. Kalau biaya tenaga kerja terlalu tinggi, daya saing kita di mata investor akan turun," katanya.
BACA JUGA:Dua Desa Raih Penghargaan dari PBB
BACA JUGA:Rejang Lebong Ditetapkan Sebagai Sentra Hortikultura Provinsi Bengkulu
Sebagai solusi, Apindo Bengkulu mengusulkan agar penetapan UMP tetap mengedepankan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan pengusaha.
"Regulasi yang ada harus jadi rujukan utama, agar keputusan yang diambil tidak merugikan satu pihak saja," pungkas Adran. (Adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: