Rugikan Negara 2,6 M, Terdakwa Tipikor Pasar Inpres Kaur Titipkan Uang Pengganti 400 Juta
Terdakwa Tipikor Pasar Inpres Kaur Titipkan Uang Pengganti 400 Juta-(foto: Anggi)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Kerugian Negara yang timbul pada perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022 sudah dipulihkan sebagain oleh para terdakwa sebesar Rp400 juta.
Terdakwa mengembalikan uang kerugian negara dan sudah dititipkan pada Kejaksaan Negeri Kaur. Pada perkara ini terdakwa yang terseret meliputi mantan Kadis Perindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi.
Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pandariadmo, Direktur CV. SYB Melden Efendi selaku peminjam perusahaan CV. SYB Soudarmadi Agus.
Selanjutnya anggota Pokja UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan, Peminjam Perusahaan CV. TJK, Indrayoto dan Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan Perencana, Rustam Effendi.
BACA JUGA:Bobol Rumah Warga Ratu Samban, Pemuda Asal Kepahiang Diringkus Polisi
BACA JUGA:Terdakwa Pembunuhan di Warung Tuak Divonis 13 Tahun, Penasehat Hukum Ajukan Banding
Disampaikan Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobbi Muhammat Akbar, SH bahwa memang benar pada perkara ini kerugian negera yang sudah dihitung mencapai 2,6 miliar rupiah sudah dicicil sebesar 400 juta rupiah.
"Kalau untuk kerugian negara pada perkara tipikor proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Sudah dikembalikan sebagain, namun baru sedikit yaitu baru 400 juta," ungkap Bobbi.
Sementara itu Penasihat Hukum terdakwa yaitu Deden Abdul Hakim, SH mengatakan bahwa memang sudah mengembalikan kerugian negara sebagain untuk sisanya masih menunggu dari para terdakwa.
"Memang uang yang dicicil adalah uang pengganti dan sudah dititipkan pada Kejari Kaur dan kita pastikan untuk kerugian negara akan kita cicil dan kita pulihkan sebelum sidang tuntutan digelar, “ tutup Deden.
Sekedar mengulas, kerugian negara sebesar 2,6 miliar rupiah yang timbul dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahuh Anggaran 2022 dimulai dari adanya rekayasa tender ketika lelang.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana agenda dakwaan tujuh terdakwa yang terseret perkara tersebut.
Untuk pasal yang dikenakan kepada para terdakwa yakni subsider dan primer pada pasal pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana, kemudian secara subsider pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: