Terdakwa Pembunuhan di Warung Tuak Divonis 13 Tahun, Penasehat Hukum Ajukan Banding

Terdakwa Pembunuhan di Warung Tuak Divonis 13 Tahun, Penasehat Hukum Ajukan Banding

Terdakwa Firmansyah (31) saat reka adegan di Polresta Bengkulu beberapa bulan lalu-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Terdakwa pembunuhan di warung tuak Pasar Minggu, Kota Bengkulu, Firmansyah (31) akan mengajukan banding setelah divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada (07/11/2024) lalu. 

Hal tersebut disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, Etti Mirnawati, SH, Bahwa pada (26/11/2024) kemarin memori banding telah dimasukkan ke Pengadilan Tinggi Bengkulu melalui Pengadilan Negeri Bengkulu.

Untuk alasan kenapa mengajukan banding terhadap putusan tersebut, karena dalam perkara ini Penasehat Hukum menyakini bahwa terdakwa bukanlah sengaja menghilangkan nyawa korban Muhammah Ikwan (21), tapi tindakan terdakwa didasari tindakan untuk membela diri.

Pada saat kejadian terdakwa itu sudah sempat kabur namun korban terus mengejar saat itulah perkelahian terjadi dan untuk tindakan penusukan terjadi spontanitas, bukan disengaja terlebih dahulu atau ada rencana sebelumnya untuk membunuh.

BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Kaji Laporan Pelanggaran Netralitas ASN Terjerat OTT KPK

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Memberikan Tips Mendahului Pengendara di Jalan

"Berdasarkan fakta persidangan yang ada bahwa terdakwa bukanlah membunuh dengan rencana terlebih dahulu. Namun ada unsur membela diri di dalam pristiwa berdarah di warung tuak Kelurahan Belakang Pondok,” jelas Etti, Kamis (28/11/2024). 

Pada vonis terdakwa yang dalam hal ini adalah klien Etti divonis dengan Pasal 338 menghilangkan nyawa seseorang yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Berdasarkan pasal tersebut PH tidak setuju jika pasal itu yang digunakan.

“Kami dari Penasihat Hukum tidak bersepakat dengan majelis hakim yaitu Riswan Supartawinata, karena melihat fakta yang ada, tidak bisa terdakwa divonis dengan pasal 338 KUHP,” jelas Etti.

Dengan penggunaan pasal ini maka artinya fakta pada persidangan tidak dipertimbangankan dengan hakim, maka dari itu banding dilayangkan dengan tegas.

BACA JUGA:Paguyuban Motor Honda Bengkulu Meriahkan Honda Bikers Day Nasional 2024 di Klaten

Diketahui sebelumnya, bahwa terdakwa Firmansyah telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dengan hukuman penjara 13 tahun kurungan penjara.(ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: