Terima Putusan MA, Jaksa Segera Eksekusi Terdakwa Korupsi Jembatan Menggiring Besar

Terima Putusan MA, Jaksa Segera Eksekusi Terdakwa Korupsi Jembatan Menggiring Besar

Terdakwa Nafdi saat diputus Onslag oleh Pengadilan Negeri Bengkulu beberapa waktu lalu-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko akan segara melaksanakan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Nafdi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Jembatan Menggiring Besar tahun 2018 silam

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muko-muko telah mengajukan kasasi atas putusan Onslag atau lepas dari segala tuntutan terhadap terdakwa Nafdi ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK ) pada proyek Jembatan Menggiring Besar.

Di dalam putusan yang dikeluarkan MA pada (09/09/2024) lalu, menyebutkan putusan kabul kasasi dari penuntut umum dengan dakwaan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan denda 50 juta rupiah subsider 1 bulan penjara. 

Dengan demikian, putusan kasasi tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang memberikan putusan Onslag terhadap terdakwa Nafdi. 

BACA JUGA:Bobol Kosan Tetangga Karena Istri Mau Melahirkan, Pria Asal Kepahiang Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Geng Motor Kembali Beraksi, Pelajar SMK di Kota Bengkulu Diserang Menggunakan Pedang Samurai

Terkait dengan putusan MA tersebut, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari)  Mukomuko Agrin Nico, SH, MH, mengatakan bahwa untuk putusan dari MA pada perkara dugaan Tipikor pada proyek Jembatan Menggiring sudah turun dan eksekusi akan segera pihaknya lakukan. 

"Untuk putusan dari MA kami Kejari Mukomuko telah menerimanya dan untuk eksekusi akan kami laksanakan secepatnya," ujar Agrin Nico. 

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Nafdi, Dr. Saim Aksinuddim, SH, MH, mengatakan, dalam perkara yang menyeret klienya ini memang sudah diputus MA, namun atas putusan tersebut dirinya masih menganalisa di mana unsur korupsi yang dilakukan klienya.

"Kami masih menganalisa di mana perbuatan yang dilakuan Nafdi masuk dalam unsur pidana korupsi baik delik memperkaya diri sendiri maupun delik memperkaya orang lain," ungkap Saim.

Ditambahkan oleh Saim, dalam perkara ini seharusnya jika Jaksa ingin mengadili seseorang harus harus memperhatikan tujuan hukum yang ada.

BACA JUGA:Tahap Uji Coba, Mulai 1 November Buat SIM Wajib Memiliki Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif

BACA JUGA:Pengembalian Berkas Kasus Korupsi Puskeswan Benteng, 10 Tersangka Diperiksa

"Melihat dari putusan ini seharusnya MA harus memperhatikan tujuan hukum yang ada baik dari segi kebermanfaatan hukum, kepastian hukum dan juga keadilan tiga unsur tersebut," terang Saim. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: