Bobol Kosan Tetangga Karena Istri Mau Melahirkan, Pria Asal Kepahiang Ditangkap Polisi
BS (23) ditangkap Unit Opsnal Polsek Gading Cempaka usai bobol kosan tetangga sendiri-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Unit Opsnal Polsek Gading Cempaka berhasil menangkap seorang pemuda berinisial BS (24) asal Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Diketahui korban sendiri bernama Nani Marsela (23) merupakan tetangga kos pelaku yang berada di Jl Timur Indah Kelurahan Sido Mulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Pelaku yang mengetahui bahwa korban yang saat itu sedang tidak berada dikosan, lantas mempunyai niat untuk membobol kosan korban dengan cara merusak pintu.
Setalah pelaku berhasil masuk ke dalam kosan korban, pelaku langsung mencari barang berharga milik korban dan menemukan jam tangan merek Alexander Cristie
BACA JUGA:Geng Motor Kembali Beraksi, Pelajar SMK di Kota Bengkulu Diserang Menggunakan Pedang Samurai
BACA JUGA:Tahap Uji Coba, Mulai 1 November Buat SIM Wajib Memiliki Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif
"Korban dan pelaku merupakan tetangga kosan. jadi pelaku tahu kapan korban meninggalkan kosannya dan pada saat itulah pelaku beraksi," kata Kapolsek Gading Cempaka AKP Agus Norman.
Korban baru menyadari kosan miliknya telah dibobol di keesokan harinya, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gading Cempaka untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Polsek Gading Cempaka langsung bergerak melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku merupakan tetangga kosan korban.
"Dari hasil laporan dan pulbaket yang kami lakukan diketahui pelaku merupakan tetangga kosan korban dan kami langsung bergerak untuk menangkap pelaku," ujar AKP Agus Norman.
Menurut pengakuan dari pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan, ia baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan motif ia melakukan ini lantaran faktor keuangan yang mana istrinya sebentar lagi akan melahirkan.
"Baru pertama kali, saya terpaksa karena istri saya sedang hamil tua dan rencananya jam itu akan saya jual," ujar Pelaku.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: