Putusan Banding Rendah, Jaksa Ajukan Kasasi Atas Kasus Oknum Polisi Aniaya ART

Putusan Banding Rendah, Jaksa Ajukan Kasasi Atas Kasus Oknum Polisi Aniaya ART

Oknum polisi, terdakwa KDRT terhadap ART sedang menjalani sidang online-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu kembali mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Bengkulu yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)  yang dilakukan oleh oknum Polisi Beni Ardiansyah dan istrinya Ledya. Kamis (19/1/2023).

Disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Riky Musriza,  kasasi yang diajukan ini berkaca pada vonis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu terhadap keduanya terbilang rendah, jika dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan JPU Kejaksaan Negeri Bengkulu.

 "Dari hasil putusan PT itu menguatkan putusan PN Bengkulu, sehingga jaksa Pidum Kejari Bengkulu ajukan kasasi terkait perkara KDRT ini," ujar Riky, pada bengkuluekspress.com.

Lebih lanjut, atas  pengutan PT tersebut memuat bahwa vonis PN terhadap keduanya tetap pada putusan awal yakni Beni 4 tahun dan istrinya 1 tahun 8 bulan.

BACA JUGA:Oknum Polisi Aniaya ART Tetap Dipenjara, Hukumannya Segini

BACA JUGA:Oknum Polri yang Aniaya ART Dituntut 7 Tahun Penjara, Istrinya 4 Tahun Penjara

Pada perkara ini pula sambung Riky, jaksa tidak bisa mengajukan kasasi secara langsung setelah putusan pengadilan tingkat pertama. Kecuali jika majelis hakim memutus bebas kedua terdakwa, barulah jaksa bisa langsung mengajukan kasasi. 

Setelah putusan kasasi disampaikan ke Mahkamah Agung, jaksa berharap hukuman untuk kedua terdakwa sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.

"Kalau kemarin putusannya bebas jaksa bisa mengajukan kasasi tanpa banding lebih dulu. Kita tunggu saja putusan kasasi. Semoga sesuai dengan harapan kami,” sambungnya. 

Untuk diketahui JPU menuntut terdakwa Beni Ardiansyah pidana penjara selama 7 tahun  dan istrinya Ledya Eka pidana 4 tahun penjara. Sementara saat vonis, Beni dijatuhi pidana 4 tahun dan istrinya Ledya menjadi 1 tahun 8 bulan. 

Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik setelah diketahui adanya kdrt yang dilakukan oleh oknum polisi pada asisten rumah tangganya sekira bulan Juni 2022 lalu bernama Yesi Aprilia (20) warga Desa Pagar Banyu, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: