Banner HONDA
BPBD

Aset Milik Istri Terdakwa Beby Hussy Ikut Disita Jaksa, PH Sebut Tak Terkait Perkara

Aset Milik Istri Terdakwa Beby Hussy Ikut Disita Jaksa, PH Sebut Tak Terkait Perkara

Perdebatan di ruang sidang Pengadilan Bengkulu tak hanya berkutat pada konstruksi perkara tambang yang menjerat Bebby Hussy. -IST-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Perdebatan di ruang sidang Pengadilan  Negeri Bengkulu tak hanya berkutat pada konstruksi perkara tambang yang menjerat Bebby Hussy. Isu penyitaan aset justru menjadi salah satu titik krusial yang mengemuka dalam persidangan terbaru.

Tim penasihat hukum terdakwa menyoroti adanya sejumlah aset yang dinilai berada di luar rentang waktu dugaan tindak pidana, yakni periode 2022 hingga 2024 sebagaimana termuat dalam dakwaan. Fakta itu mencuat setelah majelis hakim mencermati daftar barang sitaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Penasihat hukum terdakwa, Nurul Firdausi SH, menyampaikan bahwa dari penelusuran dokumen persidangan ditemukan aset yang diperoleh jauh sebelum periode perkara, bahkan sejak 2017.

“Ada aset-aset yang jelas berada di luar tempus perkara. Bahkan ada yang diperoleh jauh sebelumnya, sebelum kerja sama dengan PT RSM terjadi,” ujar Nurul.

Menurutnya, sebagian aset tersebut merupakan milik salah satu istri terdakwa yang didapat dari kegiatan usaha keluarga sebelum adanya kerja sama pertambangan dengan PT Ratu Samban Mining. Dengan demikian, pihak pembela menilai aset tersebut tidak memiliki korelasi langsung dengan dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa di pengadilan.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Tambang Bengkulu, 900 Karyawan Dirumahkan Akibat Operasional Terhenti

BACA JUGA:Mahasiswa Dehasen Didorong Tembus Pasar Lewat Pelatihan Kewirausahaan

Tak hanya properti pribadi, dampak penyitaan juga disebut merembet ke unit usaha keluarga, termasuk bisnis katering yang sebelumnya melayani kebutuhan karyawan perusahaan. Sejak penyitaan dan pembekuan akses keuangan dilakukan, usaha tersebut diklaim tidak lagi beroperasi.

Pihak pembela menekankan bahwa dalam hukum acara pidana, penyitaan harus dilakukan secara selektif dan proporsional. Barang yang dapat disita semestinya memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana, baik sebagai hasil kejahatan maupun sarana yang digunakan untuk melakukan perbuatan tersebut.

“Yang harus dipastikan oleh jaksa adalah keterkaitan aset dengan perkara. Kalau aset itu diperoleh jauh sebelum tempus perkara, maka secara hukum harus dipisahkan,” tegas Nurul.

Dalam persidangan, majelis hakim disebut telah memberi perhatian terhadap persoalan ini dan meminta agar aset yang berada di luar periode perkara mendapat penilaian tersendiri. Langkah tersebut dinilai penting agar proses pembuktian tetap fokus pada objek dakwaan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum masih berpegang pada argumentasi bahwa penyitaan dilakukan dalam rangka kepentingan pembuktian perkara yang sedang berjalan.

Kini, polemik soal batas tempus perkara dan relevansi aset sitaan menjadi salah satu isu utama yang terus diperdebatkan. Majelis hakim dijadwalkan kembali mendalami keterkaitan masing-masing aset dengan konstruksi dakwaan sebelum menentukan apakah penyitaan tersebut tetap sah dan relevan, atau perlu dipisahkan dari pokok perkara yang sedang diuji.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait