Terima Putusan MA, Jaksa Segera Eksekusi Terdakwa Korupsi Jembatan Menggiring Besar
Terdakwa Nafdi saat diputus Onslag oleh Pengadilan Negeri Bengkulu beberapa waktu lalu-(ist)-
Sebagai informasi tambahan, dalam kasus ini, Nafdi yang merupakan PPK proyek pembangunan Jembatan Menggiring Besar tahun 2018 ini merugikan negara sebesar 353 juta rupiah.(An)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: