Realisasi Pajak Sumur Bor di Kota Bengkulu Sudah Hampir Setengah Miliar di 2024

Realisasi Pajak Sumur Bor di Kota Bengkulu Sudah Hampir Setengah Miliar di 2024

Kepala Bapenda Kota Bengkulu Nurlia Dewi-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak air tanah sejak Januari hingga Oktober 2024 mencapai Rp480 juta.

Penarikan pajak air tanah ini di Kota Bengkulu memang masih baru dilakukan oleh pemerintah Kota Bengkulu. Pengambilan dan atau pemanfaatan air sumur dikenakan pajak air tanah (PAT). 

Kecuali, jika air itu dipakai untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian, perikanan rakyat, dan peribadatan.

"Untuk PAD dari pajak air tanah hingga saat ini baru 48 persen dari target 2024 sebesar Rp1 miliar," kata Kepala Bapenda Kota Bengkulu Nurlia Dewi Jumat 25 Oktober 2024.

Ia menjelaskan bahwa air tanah merupakan pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air tanah, dan air tanah merupakan air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan.

BACA JUGA:Menuju Smart City 2025, Kota Bengkulu Akan Tambah CCTV di Berbagai Titik

BACA JUGA:Tarissa Faradilla Sugiyanto, Raup Omset Dari Penjualan Photocard K-Pop

Untuk itu, sektor objek pajak air tanah yang dilakukan yaitu pengambilan atau pemanfaatan air tanah seperti usaha salon atau cuci mobil, laundry atau usaha cuci baju, isi ulang air minum dan lainnya.

Oleh karena itu, Nurlia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha air tanah di Kota Bengkulu untuk kooperatif dan taat membayar pajak.

Sebab, dengan warga membayar pajak, maka para pelaku usaha tersebut ikut membantu dan berkontribusi dalam pembangunan di Kota Bengkulu.

Sementara itu, Bapenda Kota Bengkulu mengalami kesulitan dalam menagih para pengusaha air tanah untuk membayar pajak.

"Kendalanya di alat yang kita pasang itu tidak semuanya bisa mengukur secara tepat, karena kadang-kadang rusak, lalu kadang-kadang juga tidak diaktifkan dengan orang yang punya usaha," sebut Nurlia.

Sebelumnya, Bapenda Kota Bengkulu hingga Oktober 2024 juga telah memasang 150 tapping box atau alat perekam pajak di sejumlah objek pajak guna meningkatkan realisasi PAD. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: