Kermin Si'in, Bandar Narkoba Asal Bengkulu Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Kermin Si'in, Bandar Narkoba Asal Bengkulu Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Terdakwa Kermin Si'in dan rekan saat menjalani sidang-(foto: tri yulianti)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (16/5/2024) mengadili terdakwa bandar narkoba Kermin Si'in dan rekannya Dicky Renaldi dan Sutrisno.

Ketiganya divonis bersama oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dan dijatuhi hukuman pidana penjara hingga denda.

Dimana Kermin dan Dicky dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan divonis penjara 5 tahun dan 6 bulan serta denda lebih dari Rp 1 miliar. 

Sedangkan terdakwa Sutrisno dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dijatuhi penjara 4 tahun 6 Bulan serta denda lebih dari Rp 1 miliar. 

BACA JUGA:Nyamar Jadi Tamu Undangan, Perempuan Ini Mencuri dan Terekam Cctv

Melihat vonis itu, kuasa hukum terdakwa Kermin Si'in pun telah memprediksi hal tersebut. Menurutnya, kliennya tidak terbukti bersalah sehingga vonis yang diberikan lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan JPU tempo hari.

"Sesuai prediksi bahwa hakim sependapat dengan kami. Dimana terdakwa dikenakan pasal 112 bukan 114," ujar Dike usai menjalani sidang.

Diketahui juga menyampaikan bahwa hal yang meringankan Kermin Si'in adalah tidak ditemukannya barang bukti pada terdakwa.

Sementara itu terkait langkah selanjutnya, pihaknya masih pikir-pikir dan apabila JPU mengajukan banding, maka pihaknya juga akan mengambil langkah kedepannya.

BACA JUGA:Hari Ketiga, Pencarian Pemancing yang Hilang di Pulau Mega Masih Nihil

"Bukti yang menyatakan terdakwa melakukan pengedaran narkoba itu tidak ada, karena saat penangkapan barang bukti narkoba tidak dipegang oleh klien kami, dan Kermin ditangkap saat sedang makan pecel lele. Selain itu terkait langkah selanjutnya kita masih pikir-pikir," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kermin Si'in telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Bengkulu dan dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subs pasal 112 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 Narkotika.

Kermin Si'in adalah seorang narapidana bandar narkoba jenis sabu yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jakarta pada tahun 2013 lalu dan baru keluar 6 bulan lalu.

Kermin didakwa oleh Pengadilan Negeri Bengkulu sebagai bandar besar narkoba jenis sabu di Bengkulu. Ia dibekuk aparat kepolisian di kediamannya di jalan Dempo, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu pada April 2013 dengan barang bukti enam paket sabu dan uang senilai Rp 46 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: