Sidang Korupsi Aset Pemkot Bengkulu, Pengacara Sebut Audit Kerugian Negara Rp 12 M Tak Sah
Kasus Korupsi Aset Pemkot Bengkulu, PH Nilai Perhitungan Kerugian Negara Tak Sah-IST-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang perkara dugaan korupsi penjualan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu kembali memanas. Dalam agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi), Penasihat Hukum (PH) terdakwa Bujang HR, mantan Kadisperindag Kota Bengkulu, melayangkan protes keras terkait dasar perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp 12 miliar.
Penasihat hukum terdakwa, Joni Bastian, SH, menilai angka kerugian negara yang disusun oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
"Hari ini kami menyampaikan eksepsi. Salah satu poin utama keberatan kami adalah perhitungan kerugian negara oleh KAP yang nilainya terlalu besar dan tidak jelas dasar hukumnya," ujar Joni usai persidangan, Selasa (23/12/2025).
Joni menegaskan bahwa penentuan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi seharusnya dilakukan oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional. Ia menyebut nama-nama lembaga resmi seperti BPK, BPKP, atau Inspektorat.
Menurutnya, penggunaan hasil perhitungan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) tidak dapat serta-merta dijadikan pijakan dakwaan. Ia juga menilai nilai Rp 12 miliar tersebut tidak rasional karena metode perhitungannya tidak dijelaskan secara rinci dalam berkas dakwaan.
BACA JUGA:Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Pemprov Bengkulu Gelar Apel Siaga
"Kami meminta Majelis Hakim mengabulkan eksepsi dan membatalkan dakwaan jaksa karena dasar kerugian negaranya tidak sah," tegas Joni.
Dalam kasus penjualan aset Pemkot Bengkulu ini, jaksa menyeret dua orang terdakwa, yakni Bujang HR, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu dan Parizan Hermedi, anggota DPRD Kota Bengkulu.
Keduanya dijerat dengan dakwaan primair dan subsidair Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Majelis Hakim menjadwalkan persidangan akan dilanjutkan pada Januari 2026 mendatang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



