Kermin Si'in, Bandar Narkoba Asal Bengkulu Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M
Terdakwa Kermin Si'in dan rekan saat menjalani sidang-(foto: tri yulianti)-
Tak hanya itu pada Oktober tahun 2017 lalu, Kanwil Kemenkumham memindahkan Kermin ke Lapas Nusakambangan lantaran namanya kerap disebut -sebut oleh para pelaku narkoba.
Selepas dari penjara Kermin kembali ditangkap pada November 2023 di sebuah rumah makan di Kota Bengkulu.(Tri)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

