Bisa Bikin di Rumah, Simak Syarat, Cara Membuat, dan Biaya Membuat SIM Secara Online

Bisa Bikin di Rumah, Simak Syarat, Cara Membuat, dan Biaya Membuat SIM Secara Online

Informasi mengenai syarat, cara membuat, dan biaya membuat SIM secara online-Pinterest -

BACA JUGA:Pesaing Alphard Ini Dia Fitur Menarik MG Maxus 9, MPV Listrik Pertama di Indonesia

Cara Membuat SIM Online 

Perlu Anda ketahui, cara membuat SIM online tidak sepenuhnya dilakukan via aplikasi karena ujian praktik masih memerlukan kehadiran fisik di SATPAS. 

Meskipun demikian, proses pembuatan SIM online ini tetap jauh lebih praktik dan nyaman daripada proses yang sepenuhnya dilakukan secara offline. Berikut tata cara yang perlu dilakukan:

  • Pertama, kamu wajib mengunduh dan instal aplikasi Digital Korlantas POLRI terlebih dahulu dari Play Store atau App Store.
  • Setelah itu, lakukan registrasi akun menggunakan nomor ponsel Anda dan pastikan untuk mengisi data yang diminta dengan benar. 
  • Lakukan verifikasi email dan E-KTP.
  • Selanjutnya, buka menu SIM pada aplikasi Digital Korlantas POLRI kemudian pilih opsi pendaftaran SIM.
  • Kemudian, isi data-data yang dibutuhkan sesuai petunjuk yang tertera di dalam aplikasi.
  • Selanjutnya, lakukan pembayaran pendaftaran SIM dengan mengikuti instruksi yang tersedia di aplikasi.
  • Ikuti ujian teori secara daring untuk pembuatan SIM online.

BACA JUGA:Cek Spesifikasi Fitur-fitur Toyota Hilux Rangga, Tenaga Luar Biasa Kebutuhan Masyarakat Indonesia

Jika Anda dinyatakan lulus dalam ujian teori, tentukan tanggal untuk menjalani ujian praktik di SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) yang Anda pilih.

Setelah berhasil lulus dalam ujian praktik, Anda bisa mengambil SIM di SATPAS.

Perlu diketahui bahwa saat pengajuan pembuatan SIM online, Anda juga akan diminta untuk melakukan tes kesehatan dan tes psikologi secara daring.

Tes kesehatan online dapat diakses melalui situs web erikkes.id, sedangkan tes psikologi secara online dapat dilakukan melalui platform app.eppsi.id. 

Setelah berhasil melewati semua tahap tes yang diujikan, Anda dapat menunggu pemberitahuan proses pengambilan SIM di SATPAS yang telah Anda pilih sebelumnya.

Biaya Pembuatan SIM 

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, besaran biaya untuk pembuatan SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A dan A umum: Rp 120.000
  • SIM B1 dan B1 umum: Rp 120.000
  • SIM B2 dan B2 umum: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000

BACA JUGA:Hanya Ada Satu Di Indonesia, Intip Seperti Apa Fitur Pagani Huayra Roadster: Mobil Sport Asal Italia

Itulah informasi mengenai syarat, cara membuat, dan biaya membuat SIM secara online. Namun, harap diingat bahwa biaya di atas belum mencakup biaya untuk tes psikologi, asuransi, dan pemeriksaan kesehatan yang mungkin diperlukan. 

Diketahui dari web digitalkorlantas.id, biaya untuk melakukan tes psikologi adalah sebesar Rp37.500 sedangkan untuk tes jasmani mengikuti kebijakan tarif dari klinik yang Anda pilih. Bagaimana, apakah kamu sudah siap untuk mendaftar SIM secara online. Yuk, daftar sekarang!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: