Bisa Bikin di Rumah, Simak Syarat, Cara Membuat, dan Biaya Membuat SIM Secara Online

Bisa Bikin di Rumah, Simak Syarat, Cara Membuat, dan Biaya Membuat SIM Secara Online

Informasi mengenai syarat, cara membuat, dan biaya membuat SIM secara online-Pinterest -

Syarat untuk Membuat SIM Online

Syarat membuat SIM online pada dasarnya tidak berbeda dengan proses offline. Ketentuan persyaratan pembuatan SIM sendiri telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. 

Untuk pembuatan SIM online, berikut adalah daftar persyaratan dan dokumen yang perlu Anda persiapkan.

1. Syarat usia minimal

Perlu diketahui bahwa syarat usia minimal untuk pembuatan SIM berbeda-berda tergantung pada jenis SIM yang akan dibuat. Berikut adalah daftar jenis SIM dan batas usia minimal yang diperlukan.

BACA JUGA:Tidak Perlu Repot ke Bengkel, Ini Dia Cara Mengatasi Karet Wiper Mobil yang Keras

  • SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun. 
  • SIM C1 minimal berusia 18 tahun. 
  • SIM C2 minimal berusia 19 tahun. 
  • SIM A umum dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun.
  • SIM B2 minimal berusia 21 tahun. 
  • SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun. SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.

2. Syarat administrasi

  • Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik.
  • Menyertakan E-KTP asli dan fotokopi atau dokumen keimigrasian yang sah.
  • Warga negara asing yang bekerja di Indonesia, wajib menyerahkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian yang berwenang.
  • Melakukan proses perekaman biometrik, seperti sidik jari, pengenalan wajah, dan pemeriksaan retina mata.
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

BACA JUGA:Cek Spesifikasi Fitur-fitur Toyota Hilux Rangga, Tenaga Luar Biasa Kebutuhan Masyarakat Indonesia

3. Sehat jasmani dan rohani 

Pemeriksaan kesehatan penting dilakukan sebelum mendaftar untuk mendapatkan SIM. Pemeriksaan kesehatan jasmani yang harus dilakukan, seperti penglihatan, pendengaran, dan kondisi fisik. 

Selain itu, pemeriksaan kesehatan rohani juga diperlukan mencakup kemampuan kognitif, psikomotorik, dan aspek kepribadian. 

Untuk melakukan pemeriksaan ini, Anda dapat mengunjungi app.eppsi.id (tes psikologi) dan erikkes.id (tes jasmani) melalui perangkat handphone Anda.

4. Dinyatakan lulus ujian

Tes untuk mendapatkan SIM mencakup ujian teori, ujian keterampilan dengan menggunakan simulator, dan ujian praktik.

Oleh karena itu, syarat untuk memperoleh SIM selanjutnya adalah dinyatakan lulus pada sejumlah tes yang harus diikuti. Tes ini mencakup ujian teori, ujian keterampilan dengan menggunakan simulator, dan ujian praktik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: