Cek Sekarang! Ini Dia Besaran Nominal Bayar Fidyah Puasa 1 Hari Tiap Daerah Tahun 2024

Cek Sekarang! Ini Dia Besaran Nominal Bayar Fidyah Puasa 1 Hari Tiap Daerah Tahun 2024

Tiap daerah memiliki ketentuan sendiri mengikuti pedoman yang ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat-Pinterest -

BACA JUGA:Bagaimana Syarat Sholat Jamak Saat Tengah Mudik? Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Berikut Ini

Kategori umat Islam yang diperbolehkan membayar fidyah 

  • Orang Sakit yang Tidak Ada Harapan Sembuh

Seseorang yang sakit dengan masih ada harapan sembuh, dapat mengqodho puasa ketika ia sudah tidak sakit kembali. Namun, ada pula orang sakit yang tidak memiliki harapan sembuh, dan jika ia berpuasa, kondisinya semakin memburuk. Untuk orang yang seperti ini, ia bisa membayar fidyah.

  • Orang yang Sudah Lanjut Usia

Orang tua rentan diperbolehkan membayar puasa dengan fidyah. Pertimbangannya, mereka sudah tidak sanggup lagi menjalankan puasa karena usia yang sudah sangat lanjut.

  • Ibu Hamil dan Menyusui yang Khawatir Akan Bayinya Saja

Terdapat 3 kategori ibu hamil dan menyusui terkait apakah mereka harus qodho puasa atau mengganti puasa. Jika ibu hamil dan menyusui tersebut khawatir akan dirinya sendiri, atau khawatir akan dirinya sendiri dan bayinya, yang diutamakan adalah mengqodho puasa.

Namun, jika sang ibu hamil atau ibu menyusui khawatir akan keadaan bayinya saja, ia dapat membayar fidyah.

Di luar ketiga golongan ini, ada kemungkinan pula seseorang membayar fidyah. Yaitu, jika ia belum mengqodho puasa Ramadhan tahun sebelumnya, padahal sudah memasuki Ramadhan berikutnya. Orang ini tetap diwajibkan mengqodho puasa, sekaligus membayar fidyah per hari yang ditinggalkan.

BACA JUGA:Daging di Pasar Minggu dan Panorama Kota Bengkulu Aman Dikonsumsi dan Halal

Bayar Fidyah 1 Hari Berapa Rupiah dan Cek di Mana?

BAZNAS di tiap daerah memiliki ketentuan sendiri tentang besaran fidyah per hari yang harus dibayarkan. Berikut ini daftar besaran fidyah di berbagai daerah yang dikutip dari akun media sosial BAZNAS. 

 Daerah Besaran Fidyah

1. DKI Jakarta Rp60.000/jiwa/hari

2. Jawa Barat Rp45.000/jiwa/hari

- Kota Bandung Rp45.000/jiwa/hari

3. Jawa Timur Rp50.000/jiwa/ha

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: