Cek Sekarang! Ini Dia Besaran Nominal Bayar Fidyah Puasa 1 Hari Tiap Daerah Tahun 2024

Cek Sekarang! Ini Dia Besaran Nominal Bayar Fidyah Puasa 1 Hari Tiap Daerah Tahun 2024

Tiap daerah memiliki ketentuan sendiri mengikuti pedoman yang ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat-Pinterest -

BENGKULUEKSPRESS.COM - Bagi sebagian orang yang memiliki uzur untuk tidak berpuasa di bulan ramadhan akan membayar fidyah. Lantas berapa biaya yang dikeluarkan untuk membayar fidyah puasa 1 hari? 

Jika fidyah berbentuk uang, tiap daerah memiliki ketentuan sendiri mengikuti pedoman yang ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat.

Puasa pada bulan Ramadhan hukumnya wajib untuk seorang muslim yang mukalaf, yaitu balig, sehat, dan tidak memiliki uzur syar'i. 

Yang dimaksud dengan uzur syar'i adalah keadaan di luar kemampuan seseorang yang membuat ia tidak bisa berpuasa, misalnya sakit parah, haid, hingga safar (perjalanan jauh).

BACA JUGA:Bolehkah Melaksanakan Sholat Taraweh Berbeda-beda Rakaatnya, Buya Yahya Tegaskan Ini

Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah:185 sebagai berikut.

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Syahru ramaḍānal-lażī unzila fīhil-qur'ānu hudal lin-nāsi wa bayyinātim minal-hudā wal-furqān(i), faman syahida minkumusy-syahra falyaṣumh(u) wa man kāna marīḍan au ‘alā safarin fa ‘iddatum min ayyāmin ukhar(a), yurīdullāhu bikumul-yusra wa lā yurīdu bikumul-‘usr(a), wa litukmilul-‘iddata wa litukabbirullāha ‘alā mā hadākum wa la‘allakum tasykurūn(a).

Artinya, "Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur."

BACA JUGA:Ingin Mendapatkan Malam Lailatul Qadar, Ustaz Khalid Basalmaha Sarankan Perbanyak Ibadah Ini

Orang-orang yang memiliki uzur syar'i yang sudah dijelaskan dalam ayat di atas diwajibkan mengganti puasa yang ditinggalkan pada hari lain di luar bulan Ramadhan. 

Namun, tidak semua orang mampu mengganti puasa. Misalnya, seseorang yang sudah sakit parah atau lanjut usia yang jika berpuasa, dapat memperburuk kesehatannya.

Untuk orang-orang demikian, terdapat aturan agar membayar fidyah. Berikut ini informasi lebih detail mengenai siapa saja yang boleh membaar fidyah untuk mengganti puasa.

Tidak semua yang memiliki uzur syar'i dapat membayar fidyah. Selama seseorang tersebut diyakini mampu untuk mengganti puasa, ia wajib untuk membayar puasa sejumlah hari yang dilewatkannya saat Ramadhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: