Ombudsman Bengkulu Panggil Tim Operator dan Kepsek SMA 5 Kota Bengkulu

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika (kanan)-foto: tri yulianti-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu memanggil pihak operator pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri 5 Kota Bengkulu pada Senin (25/8/2025).
Tak hanya operator, Ombudsman juga telah memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) SMA N 5 Kota Bengkulu, namun karena berhalangan hadir, maka pemanggilan akan dijadwalkan ulang
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika mengatakan, pemanggilan terhadap pihak SMA N 5 Kota Bengkulu ini bertujuan untuk mengurai persoalan yang tengah menjadi sorotan publik saat ini.
Sebanyak 42 siswa/siswi yang sudah menempuh pembelajaran selama 1 bulan di sekolah tersebut telah dikeluarkan dan harus mencari sekolah baru yang masih memiliki kouta.
Dasar pengeluaran siswa/siswi ini, lantaran tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Kita telah mengumpulkan data dan dokumen terkait polemik SMA N 5 Kota Bengkulu ini dan selanjutnya meminta keterangan," ujar Jaka.
BACA JUGA:Kadis DKP Kota Bengkulu Ditetapkan Jadi Tersangka Tabrak Lari
Lebih lanjut, Jaka juga menjelaskan bahwa dalam SPMB tahun 2025 ini, masing-masing sekolah memiliki kouta untuk menerima siswa baru.
Untuk SMA 5 Kota Bengkulu, terdapat kouta sebanyak 12 rombongan belajar (rombel) dengan masing-masing berisikan 36 siswa. Terhadap kouta tersebut juga terbagi dalam beberapa formasi, seperti zonasi, prestasi hingga mutasi.
"Masing-masing jalur ini kita lihat sudah terpenuhi, kecuali afirmasi. Untuk afirmasi ini kuotanya 30%, artinya ada 130 siswa. Namun yang diumumkan hanya 32 yang diterima sedangkan 98 tidak diterima dan tidak diumumkan. Itu perlu kita dalami,"imbuh Jaka
Saat ini sambung Jaka, pihaknya tengah mendalami serta melakukan pemeriksaan pada pihak-pihak terkait. Apakah nanti ditemukan adanya maladministrasi, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada.
"Kita dari sisi regulasi tentunya kita perlu melihat, apakah benar adanya maladministrasi dari hasil pemeriksaan kita dan nanti akan kita sampaikan hasil korektifnya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: