Bagaimana Syarat Sholat Jamak Saat Tengah Mudik? Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Berikut Ini

Bagaimana Syarat Sholat Jamak Saat Tengah Mudik? Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Berikut Ini

Ustaz Adi Hidayat jelaskan syarat menjamak sholat saat mudik-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM- Tradisi mudik telah menjadi bagian dari budaya umat Islam saat menjelang Idul Fitri.

Perjalanan jauh ini sering kali membutuhkan energi besar dan dapat menyebabkan kelelahan, terutama jika dilakukan saat sedang berpuasa.

Pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah bagaimana menentukan syarat perjalanan agar seseorang dapat dianggap sebagai musafir.

BACA JUGA:Agar Mendapat Ampunan di Sholat Tarawih Bulan Ramadhan, Ustaz Adi Hidayat Bagikan Rahasianya

BACA JUGA:Selain Menahan Lapar dan Haus, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Tujuan Lain Puasa Ramadhan

Apakah status musafir ditentukan oleh jarak perjalanan, waktu tempuh, atau tingkat kesulitan dalam perjalanan?

Menurut Ustaz Adi Hidayat, seseorang dianggap sebagai musafir ketika menempuh perjalanan sejauh 80 kilometer, berdasarkan teks hadis.

Namun, penting untuk tidak langsung menggeneralisasi bahwa perjalanan pada zaman Nabi dapat disamakan dengan era saat ini.

Dulu, orang-orang melakukan perjalanan dengan cara yang sangat berbeda, terutama dengan berjalan kaki atau menggunakan unta.

Bayangkanlah kesulitan menempuh perjalanan sejauh 80 kilometer dengan cara tersebut, terutama di daerah gurun Pasir seperti Arab Mekkah dan Madinah, tempat tinggal Nabi.

Hal tersebut disampaikan Ustaz Adi Hidayat dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Akhyar TV.

"Safar adalah perjalanan jauh yang ditempuh secara waktu. Kisarannya 80 Km, kurang lebih 80 Km," terang Ustaz Adi Hidayat.

Perjalanan sejauh 80 kilometer memungkinkan seseorang untuk melakukan qashar (menyingkat) dan jamak (menggabungkan) sholat, serta tidak berpuasa selama bulan Ramadhan.

BACA JUGA:Anak Agar Jadi Penolong di Akhirat, Ustaz Adi Hidayat Bagikan Cara dan Doanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: