Hakim Vonis Terdakwa Kasus Korupsi KUR Pidana Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp1,4 M

Hakim Vonis Terdakwa Kasus Korupsi KUR Pidana Penjara, Denda dan  Uang Pengganti Rp1,4 M

Ketiga terdakwa usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: Rio Susanto) -

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu perbankan di Kota Bengkulu yang menyeret 3 orang terdakwa memasuki agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.

Dalam sidang putusan ini, ketiga terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara dan juga denda. Namun untuk pidana penjara, hakim memutuskan pidana dengan masa hukuman yang berbeda-beda.

Majelis hakim dalam putusannya menjatuhi terhadap  Robi Riantori selaku mantan Micro Marketing perbankan syariah di Kota Bengkulu dengan pidana penjara selama 4 Tahun 6 Bulan, denda 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan dibebankan pidana penjara selama 6 Bulan. 

Tak hanya itu, terdakwa Robi Riantori juga dibebankan uang pengganti  Rp 1,4 miliar atau semua kerugian negara  dibebankan kepada terdakwa Robi Rinatori.

BACA JUGA:Jamin Mutu BBM, Polda Bengkulu Periksa SPBU di Bengkulu

Lalu  Efriko mantan Manager Marketing di vonis 2 Tahun 2 Bulan, denda 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan ditambah pidana penjara selama 2 Bulan.

Terakhir, terdakwa Adi Santika selaku Branch Manager  divonis 1 Tahun 8 Bulan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan ditambah pidana penjara 2 Bulan. 

"Ketiganya dinyatakan bersalah dan telah melanggar seperti yang didakwakan  JPU Kejati Bengkulu,  yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," ucap Mejelis Hakim dalam sidang yang digelar, Selasa (2/4/2024).

Hakim juga menjelaskan, dalam fakta persidangan terdakwa Efriko dan Adi diketahui tidak menikmati uang KUR tersebut. Melainkan hanya dinikmati oleh terdakwa Robi.

BACA JUGA:Polisi Gencar Lakukan Razia, Miras dan Ratusan Liter Tuak Dimusnahkan

Oleh sebab itu, putusan terhadap terdakwa Robi lebih tinggi jika dibandingkan dengan putusan terdakwa lainnya.

"Dua terdakwa lainnya tidak menikmati kerugian negara yang ditimbulkan ini. Sehingga uang pengganti dibebankan hanya pada terdakwa Robi selaku mantan Micro Marketing," pungkas Hakim.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Robi dituntut oleh JPU Kejati Bengkulu dengan tuntutan penjara paling tinggi. Alasan Robi dituntut paling tinggi dan ditambah dibebankan membayar uang pengganti karena sesuai fakta persidangan.

Dimana terdakwa punya peran paling besar yang terbukti menikmati uang Rp 1,4 miliar dari proses KUR tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: