Polisi Gencar Lakukan Razia, Miras dan Ratusan Liter Tuak Dimusnahkan

Polisi Gencar Lakukan Razia, Miras dan Ratusan Liter Tuak Dimusnahkan

Personel Porlesta Bengkulu mengamankan miras dan memusnahkan tuak-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Dalam rangka operasi pekat nala 1 tahun 2024, Polresta Bengkulu beserta jajaran kian gencar melakukan razia ke sejumlah tempat-tempat hiburan yang ada di Kota Bengkulu.

Tak hanya itu, razia ini juga menyasar tempat-tempat penjualan minuman tuak yang ada di Kota Bengkulu.

Dikatakan Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat, razia kali ini dilakukan dikawasan Simpang Loncor, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dan Jalan Citandui, Kelurahan Muara Dua Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

Dari lokasi itu, Polresta Bengkulu dan jajaran berhasil mengamankan sejumlah minuman keras dan tuak di sejumlah warung yang ada di kawasan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Hakim Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Samisake Bersalah, Dipenjara dan Denda

"Operasi pekat nala yang dilaksanakan sejak tanggal 18 Maret 2024 sampai dengan 1 April 2024. Hasilnya untuk kegiatan ini sejumlah minuman keras dan ratusan liter tuak yang kita dapat dari berbagai pemasok," kata Iptu Endang, Jumat (29/3/2024).

Ratusan minuman tuak dan miras ini sambung Iptu Endang, didapat dari warung-warung yang memang menyediakan minuman tersebut.

Terhadap miras dan tuak tersebut, langsung dimusnahkan ditempat. Hal ini Dila agar tercipta kondisi dan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Terlebih, umat muslim tengah menjalankan ibadah puasa ramadhan dan malam harinya melaksanakan ibadah tarawih.

"Temuan kita itu langsung dimusnahkan, apalagi mereka tidak memiliki izin dalam melakukan penjualan miras dan tuak tersebut," pungkas Kasi Humas Polresta Bengkulu.

BACA JUGA:Kecanduan Judi Slot, Karyawan Notaris di Bengkulu Gelapkan Uang Rp 28 Juta

Adapun barang bukti minuman tuak yang dimusnahkan sebanyak 137 liter tuak dan 133 botol minuman keras dengan berbagai merek yang diamankan ke Polresta Bengkulu. 

Terhadap para penjual diberikan teguran agar tidak melakukan penjualan miras maupun tuak. Apabila dikemudian hari masih melanggar maka akan di berikan sanksi tegas.(Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: