Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan dan Syarat Menelan Ludah Saat Puasa

Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan dan Syarat Menelan Ludah Saat Puasa

Hukum Menelan Ludah Saat Puasa -Pinterest -

BENGKULUEKSPRESS.COM - Ada beberapa faktor penyebab batalnya puasa salah satunya memasukkan suatu benda ke dalam rongga tubuh, misalnya memasukkan air (minum) lewat mulut.

Namun yang menjadi pertanyaan sebagian orang adalah bagaimana dengan menelan ludah saat puasa, apakah batal? 

Pertanyaan mengenai perkara apakah menelan ludah membatalkan puasa kerap disampaikan pada Ramadan. Hal ini cukup membingungkan, pasalnya ludah tak bisa dihindari. 

Saliva atau air liur adalah cairan alami yang diproduksi kelenjar di rongga mulut. Nyaris tidak mungkin seseorang tidak menelan ludahnya sendiri.

Secara biologis, mekanisme tubuh memproduksi air liur secara otomatis untuk melembabkan rongga mulut. Air ludah juga berperan sebagai antibakteri dan mengandung enzim alamiah yang dibutuhkan tubuh. 

BACA JUGA:Hal-hal yang Diperbolehkan Dilakukan Saat Berpuasa

Jadi, secara harfiah, menelan ludah artinya memindahkan ludah dari mulut ke kerongkongan untuk kemudian menuju saluran pencernaan dan tindakan ini merupakan bagian alami dari siklus pencernaan manusia. 

Hukum Menelan Ludah Saat Puasa 

Lantas, bagaimana hukum menelan ludah saat puasa, apakah dapat membatalkan puasa? Jawabannya tidak, Karena menelan air liur sukar dihindari dan sangat menyulitkan jika harus menahan liur selama berpuasa. 

Hal ini terdapat dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 185:

 "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah-185).

Akan tetapi, perkara menelan ludah juga harus memenuhi sejumlah syarat menelan ludah yang tidak membatalkan puasa. Berikut ini syarat menelan ludah tanpa membatalkan puasa yang dikutip dari  akun YouTube Al-Bahjah TV

BACA JUGA:Tanpa Tinggalkan Bau Bangkai, 8 Merek Racun Tikus Ini Ampuh Basmi Tikus!

1. Ludah yang ditelan adalah ludah sendiri 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: