Polresta Bengkulu Bongkar Praktik Suap Pertandingan Sepak Bola di Kota Bengkulu

Polresta Bengkulu Bongkar Praktik Suap Pertandingan Sepak Bola di Kota Bengkulu

Kapolresta Bengkulu pimpin press release kasus suap pengaturan skor sepak bola di Kota Bengkulu-(foto: tri yulianti)-

Tak hanya MP, tersangka juga menghubungi AZ dan TA untuk hal yang sama. Mereka pun menyepakati apa yang di instruksikan oleh tersangka AJ.

"Jadi dari 4 tersangka ini dikenakan pasal 2 UU RI Nomor 11 tahun 1980 Jo pasal 64 ayat 1 KHUP. Dimana penerima dan pemberi suap turut diamankan, dan 2 dari tersangka ini adalah Manager," sambung Kapolresta Bengkulu.

Lebih lanjut, AKBP Deddy Nata menegaskan akan terus mengusut perkara ini hingga ke akarnya dan akan memproses lebih lanjut apabila ada yang menunggangi tersangka AJ dalam melakukan suap pengaturan skor ini.

"Saat ini masih kita dalami apakah ada keterlibatan pihak lainnya. Kita juga masih akan lakukan pengembangan terkait peruntukan judi onlinenya," tutup AKBP Deddy Nata. (Tri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: