Kuli Panggul di Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Asusila

Tersangka saat digiring Polisi -foto:istimewa-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu resmi menetapkan seorang pria berinisial JN(45), warga Kota Bengkulu, sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Kapolresta Bengkulu melalui Kepala Satreskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam, membenarkan bahwa tersangka sudah diamankan dan saat ini berada di Polresta Bengkulu.
Lanjutnya, perbuatan tersangka ini sangat tidak dibenarkan dan dapat dikenakan pasal berlapis.
“Ya, benar. Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Aksi bejat ini dilakukan berulang kali. Tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kompol Sujud, Senin (8/9/2026).
BACA JUGA:Kolaborasi Pemprov dan Pendamping Desa Wujudkan Program Ketahanan Pangan di BengkuluBACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Dorong Pemerataan Mutu Pendidikan di Bengkulu, Sebut Tak Ada Sekolah Favorit
Dari hasil penyelidikan, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kuli panggul dan dikenal masyarakat sebagai dukun rukiyah ini, diduga memanfaatkan modus pengobatan untuk mendekati korban. Perbuatan tersebut bahkan dilakukan lebih dari tujuh kali di rumahnya, termasuk saat istri dan anaknya sedang berada di dalam rumah.
Atas perbuatannya, tersangka JN kini mendekam di sel tahanan Polresta Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: