Kabar Gembira! Ini Dia Syarat Ambil Rumah Subsidi Terbaru 2024

Kabar Gembira! Ini Dia Syarat Ambil Rumah Subsidi Terbaru 2024

Syarat Ambil Rumah SubsidiProses ambil rumah bersubsidi sendiri gampang-gampang sulit. --

BENGKULUEKSPRESS.COM - Syarat ambil rumah subsidi perlu diketahui terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR). rumah subsidi merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar para masyarakat yang berpenghasilan rendah bisa mendapatkan hunian yang layak.

BACA JUGA:Tips Mendapatkan Rumah Subsidi dari Pemerintah Agar Disetujui

Selain itu, pemerintah juga berharap agar para penerima bantuan bisa meningkatkan kualitas hidup dengan memiliki rumah yang sehat dan juga nyaman. Pemerintah sendiri menyediakan empat program bantuan pembiayaan perumahan untuk Tahun Anggaran 2024 seperti yang akan dijelaskan berikut ini.

- FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).
- BP2BT (Bantuan Pembiayaan Peruamahan Berbasis Tabungan).
- Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).
- SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka).

Itulah empat program yang sudah disediakan oleh pemerintah untuk memberikan bantuan pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Adapun untuk mengambil rumah subsidi, tentunya ada syarat yang harus kamu penuhi agar pengajuan kamu bisa disetujui. Bagi yang belum tahu apa saja persyaratannya, silakan simak ulasan berikut ini.

BACA JUGA:Langsung Cair! Begini Cara Tarik Tunai Akulaku di Indomaret

Syarat Ambil Rumah Subsidi
Syarat Ambil Rumah SubsidiProses ambil rumah bersubsidi sendiri gampang-gampang sulit. Kamu tinggal memperisapkan beberapa syarat yang dibutuhkan untuk mengakukan KPR. Selanjutnya Cara Mengetahui KPR di Setujui Atau Tidak juga bisa di cek dengan mudah secara online.

Ada sejumlah syarat yang harus kamu penuhi untuk mendapatkan KPR Bersubsidi dari pemerintah. Lalu apa saja persyaratannya? Silakan simak syarat-syarat ambil rumah subsidi seperti ulasan berikut ini.

1. Penerima merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) dan berdomisili di Negara Indonesia.
2. Berusia minimal 21 Tahun atau yang sudah menikah.
3. Penerima ataupun pasangan (Suami/Istri) belum pernah mendapatkan subsidi kepemilikan rumah dan belum memiliki rumah.
4. Memiliki penghasilan paling maksimal Rp8 juta per bulan untuk rumah tapak dan susun.
5. Punya NPWP atau SPT (Surat Pemberitahuan), PPh (Tahunan Pajak Penghasilan) milik pribadi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA:Begini Cara Mudah Memindahkan Saldo E Money ke Rekening atau E-Wallet

Selain melengkapi syarat-syarat yang sudah dijelaskan diatas, kamu juga perlu melengkapi beberapa dokumen untuk mengambil rumah subsidi. Berikut ini adalah beberapa dokumen yang harus kamu siapkan sebelum mengajukan ke Bank terkait agar bisa mendapatkan rumah subsidi.

- Fotokopi KTP dari pemohon dan juga pasangan.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
- Fotokopi Surat Nikah atau Surat Cerai.
- Mengisi Form aplikasi kredit yang dilengkapi dengan pas foto terbaru dari pemohon dan pasangan.
- Surat keterangan penghasilan atau slip gaji terakhir.
- Fotokopi surat keputusan pengankatan pegawai tetap atau surat keterangan kerja untuk Pegawai.
- Memiliki Surat Keterangan Domisili, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan Laporan keuangan 3 bulan terakhir untuk Wiraswasta.
- Fotokopi Ijin Praktik untuk Profesional.
- Fotokopi tabungan sejak 3 bulan terakhir dan fotokopi rekening koran.
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Surat pernyataan bahwa belum pernah mendapatkan subsidi untuk memiliki rumah dari pemerintah.
- Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan.

BACA JUGA:Tanpa BI Checking! Pinjaman BPR Cepat, Mudah dan Gak Ribet

Setelah melengkapi semua persyaratan dan dokumen untuk mengambil rumah subsidi, selanjutnya tinggal mengajukannya ke Bank yang menyediakan KPR Subsidi. Namun, sebelum mengajukan KPR Subsidi sebaiknya perhatikan terlebih dahulu beberapa hal agar nantinya kamu tidak kecewa dengan rumah yang kamu beli.

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Ketika Mengajukan KPR Subsidi
Syarat Penangguhan KPR BTN SubsidiAda beberapa hal yang harus kamu perhatikan ketika mengajukan KPR Subsidi. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, maka kamu bisa lebih teliti lagi saat membeli rumah subsidi sehingga tidak membuat kecewa dikemudian hari. Lalu, apa saja hal-hal yang harus diperhatikan ketika mengajukan KPR Subsidi? Silakan simak penjelasannya dibawah ini.

1. Apabila rumah yang akan dibeli merupakan rumah dari perorangan, maka pastikan bahwa sertifikat rumah tersebut tidak bermasalah. Pastikan rumah yang akan dibeli memiliki surat IMB atau surat Izin Mendirikan Bangunan yang sesuai dengan kondisi bangunan rumah tersebut.
2. Jika rumah yang akan dibeli dari developer, pastikan developer tersebut sudah menyiapkan hal-hal berikut ini.
3. Terdapat sertifikat tanah minimal SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) atau HGB induk atas nama developer.
4. Kondisi tanah sudah matang dan prasarana sudah tersedia.

BACA JUGA:Cara Menaikkan Limit Adakami Dengan Cepat dan Mudah

5. Memiliki IMB induk.
6. Memiliki izin peruntukan tanah yang meliputi izin lokasi, site plan yang sudah disahkan dan juga aspek penatagunaan lahan.
7. Cari tahu reputasi penjual rumah. Pastikan rekam jejak si penjual rumah, baik itu dari perorangan ataupun dari developer.
8. Jangan pernah untuk melakukan transaksi jual beli rumah dibawah tangan karena dengan cara tersebut akan sangat beresiko.
9. Segera lakukan pengalihan kredit, jika rumah yang akan dibeli masih dalam status jaminan Bank.
10. Buatlah akta jual beli dihadapan Notaris dan jangan lakukan transaksi pengalihan kredit atas dasar kepercayaan karena hal tersebut juga akan sangat beresiko.
11. Pastikan tanda bukti transaksi jangan menggunakan kuitansi biasa karena pihak Bank tidak akan mengakui transaksi tersebut.

BACA JUGA:Ini Dia Syarat Top Up Pinjaman KUR BRI dan Caranya

Itulah hal-hal yang harus kamu perhatikan ketika mengajukan KPR Subsidi. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, maka kamu tidak akan kecewa dengan rumah yang akan kamu beli. Demikian ulasan tentang syarat ambil rumah subsidi yang sudah dijelaskan. Dengan mengetahui persyaratannya, maka kamu bisa menyiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan KPR Subsisi ke Bank penyedia fasilitas tersebut.

Selain itu, kamu juga harus memperhatikan beberapa hal ketika mengajukan KPR Subsidi agar rumah yang akan dibeli tidak bermasalah, baik itu dari surat-surat ataupun hal lainnya. Semoga ulasan yang sudah dijelaskan diatas, bisa bermanfaat bagi kamu yang akan mengambil rumah subsidi.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: