Begini 6 Cara Menghitung Sisa Pokok KPR BTN Terbaru

Begini 6 Cara Menghitung Sisa Pokok KPR BTN Terbaru

Menghitung Sisa Pokok KPR BTN diharapkan jadi informasi tambahan bagi yang hendak melakukan pengajuan KPR BTN--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok yang diimpikan oleh banyak orang. Namun untuk mendapatkan rumah impian tersebut bukanlah hal yang mudah, hal ini karena untuk membeli rumah harus mengeluarkan biaya yang sangat banyak dan tentu saja tidak semua orang bisa membelinya.

Apalagi bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, tentunya akan sangat memperhitungkan pengeluaran karena harus dibagi untuk kebutuhan lainnya dari pendapatan tersebut. Maka dari itu, beberapa Bank menawarkan produk berupa KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang menjadi solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan rumah impian.

BACA JUGA:Tips Jitu Agar Bisa Pinjam Uang di Aplikasi SeaBank

Salah satu Bank yang menyediakan KPR yaitu Bank BTN yang akan membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah dengan cara di kredit. Namun sebelum mengajukan KPR ke Bank BTN, ada baiknya untuk melakukan simulasi awal terlebih dahulu karena fasilitas kredit ini akan menjadi pengeluaran tetap dalam jangka waktu yang lama di dalam keuangan calon nasabah.

Hal ini dilakukan juga karena untuk menghindari masalah keuangan yang bisa menyebabkan gagal bayar angsuran dikemudian hari. Bagi yang belum tahu cara menghitung sisa pokok KPR Bank BTN, maka bisa simak penjelasan mengenai Cara Menghitung Sisa Pokok KPR BTN yang hampir sama dengan Syarat KPR BNI Griya.

Menghitung sisa pokok KPR BTN memang perlu dilakukan, hal ini karena untuk mengetahui berapa sisa pokok KPR BTN tersebut agar calon nasabah bisa menyesuaikan dengan kondisi keuangannya. Saat melakukan pengajuan KPR pastinya akan dikenakan dengan sejumlah biaya, baik biaya yang dibayarkan di depan ataupun biaya bunga yang menambah nilai cicilan tersebut.

BACA JUGA:Ini Dia Lembaga Penyedia Pinjaman Syariah untuk Melunasi Hutang Riba

Cara Menghitung Sisa Pokok KPR BTN Terbaru
Besaran uang muka KPR saat ini adalah sebesar 15% untuk rumah tapak pertama, 20% untuk rumah kedua dan 25% untuk rumah berikutnya sesuai dengan peraturan terbaru dari BI (Bank Indonesia). Meskipun demikian, besaran uang muka ini bisa berbeda pada setiap Bank karena hal ini bergantung pada kebijakan dari Bank yang bersangkutan.

Cara Menghitung Uang Muka dan Biaya yang Harus Dibayarkan pada Awal Pembelian Rumah
Sebelum menghitung sisa pokok KPR, sebaiknya ketahui dahulu cara untuk menghitung uang muka dari rumah yang akan dibayar. Jika akan membayar rumah dengan harga 600 juta, maka akan dikenakan uang muka sebesar 15% dari harga rumah yang akan dibeli tersebut.

Berikut cara menghitung Cicilan.ID untuk urusan KPR BTN.
1. Cara Menghitung Uang Muka
Cara menghitung uang muka adalah 15% x Harga Rumah yang akan dibeli.
Contoh = 15% x Harga Rumah.
= 15% x 600 juta.
= 90 juta.
Setelah ketemu hasil perhitungan uang muka tersebut, maka secara otomatis jumlah pokok kredit bisa dihitung dengan cara seperti berikut ini.

BACA JUGA:Butuh Dana Banyak! Ini Pilihan Investasi yang Tepat untuk Menikah

2. Cara Menghitung Pokok Kredit
Rumus menghitung Pokok Kredit adalah = Harga Rumah – Uang Muka, berikut penjelasannya.
Contoh = Harga Rumah – Uang Muka.
= 600 juta – 90 juta.
= 510 juta.
Setelah itu, calon nasabah juga akan dikenakan biaya lain yaitu Biaya Provisi, Biaya Pajak Pembeli (BPHTB), Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Biaya Balik Nama (BBN). Berikut cara menghitungnya.

3. Cara Menghitung Biaya Provisi
Biaya Provisi adalah biaya yang dikenakan oleh pihak Bank kepada para nasabah pengguna KPR sebagai administrasi dari dana yang telah dipinjamkan. Besarnya biaya ini dari satu Bank dengan Bank lainnya bisa mengalami perbedaan, namun kebanyakan Bank menetapkan biaya sebesar 1% dari pokok kredit yang dipinjamkan. Berikut ini adalah cara-cara untuk menghitung biaya provisi yang bisa dilakukan.
Contoh = 1% x 510 juta.
= 5,1 juta.

BACA JUGA:Sering Mimpi Buruk, Amalkan Doa Berikut Ini, Agar Tidur Tenang

4. Cara Menghitung Pajak Pembeli (BPHTB)
Cara menghitung pajak pembelian bergantung pada Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang disetiap wilayah bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan pemerintah setempat. Misalnya diwilayah Jakarta, besaran NJOPTKP adalah sebesar 60 juta maka perhitungan pajak pembelian adalah sebagai berikut.
Contoh = 5% x (Haraga Rumah – NJOPTKP).
= 5% x (600 juta – 60 juta)
= 27 juta.

5. Cara Menghitung Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Pada umumnya, PNBP harus dibayarkan sekalian pada saat megajukan Biaya Balik Nama (BBN) dengan variabel sebesar 50 ribu. Besarnya variabel tersebut akan digunakan dalam perhitungan yang sewaktu-waktu bisa berubah sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Cara menghitung PNBP adalah sebagai berikut.
Contoh = (1/1000 x Harga Rumah) + 50 ribu.
= (1/1000 x 600 juta) + 50 ribu.
= 650 ribu.

BACA JUGA:Ijazah Amalan Rezeki Lancar dari Gus Baha, Agar Dijauhkan dari Kemiskinan

6. Cara Menghitung Biaya Balik Nama (BBN).
Perhitungan biaya balik nama juga bergantung pada kebijakan yang diberikan oleh pihak Bank dan sesuai dengan perjanjian awal. Variabel yang digunakan untuk menghitung BBN adalah sebesar 500 ribu yang bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Maka dari itu, cara menghitung biaya balik nama adalah sebagai berikut.
Contoh = (1% x Harga Rumah) + 500 ribu.
= (1% x 600 juta) + 500 ribu.
= 6,5 juta.

Cara Menghitung Sisa Pokok dan Bunga KPR BTN
Cara Menghitung Sisa Pokok KPR BTN 2021Perhitungan bunga disetiap Bank yang menyediakan KPR cara penerapannya berbeda-beda, hal ini tergantung pada kebijakan Bank yang bersangkutan. Maka dari itu, sangat penting untuk selalu memperhatikan penerapan bunga kredit karena akan sangat berpengaruh terhadap besarnya angsuran yang harus dibayarkan kedepannya.

Berikut ini adalah contoh perhitungan bunga dengan asumsi sebesar 10% dalam setahun dan memiliki masa tenor selama 5 tahun. Dengan demikian cara menghitung besaran bunga KPR tersebut adalah sebagai berikut.

BACA JUGA:Ide Usaha Sampingan di Rumah yang Bisa Dilakukan Laki-Laki

1. Cara Menghitung Cicilan Per Bulan
Rumus cara menghitungnya yaitu = (Pokok Kredit x Bunga Per Bulan) / [1-(1 + Bunga Per Bulan) ^(- Tenor dalam satuan Bulan)].
Contoh = (510 juta x 10%/12) / [1-(1 + 10%/12) ^(-60)].
= 10.835.992,80.

* Cara Menghitung Total Pinjaman dan Bunga
Rumusnya adalah = Cicilan per bulan x Tenor dalam satuan bulan.
contoh = 10.835.992,80 x 60.
= 650.159.568,16.

2. Cara Menghitung Total Bunga
Rumusnya adalah = Total Pinjaman dan Bunga – Pokok Kredit
contoh = 650.159.568,16 – 510.000.000
= 140.159.568,16.
Jadi dengan perhitungan tersebut bisa disimpulkan bahwa pinjaman sebesar 600 juta dengan uang muka sebesar 90 juta, maka sisa pinjaman pokok adalah sebesar 510 juta. Jika sisa pokok pinjaman tersebut dikenakan bunga sebesar 10% dengan tenor selama 5 tahun, maka cicilan setiap bulannya adalah sebesar 10,83 juta dengan bunga sebesar 140,15 juta dalam waktu selama 5 tahun.

BACA JUGA:Harga Terjangkau, HP Infinix Zero 30 Ditenagai Prosesor MediaTek Helio G99

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: