Mau Take Over KPR BTN? Ini Syarat Terbaru dan Prosesnya

Mau Take Over KPR BTN? Ini Syarat Terbaru dan Prosesnya

Prosedur take over KPR sendiri tergantung pada kebijakan tiap Bank yang bersangkutan.--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Bagaimana Syarat Take Over  KPR BTN yang agar bisa melakukan take over ?. Pertanyaan seperti ini mungkin sering menghinggapi kamu yang memang sedang ingin melakukan Take Over KPR. Untuk Take Over KPR memang memiliki beberapa syarat dan mekanisme yang berbeda-beda. Tergantung setiap perjanjian dengan pihak penyedia layanan KPR dan juga Bank yang menawarkan KPR tersebut.

Hitung juga biaya Take Over KPR yang berkisar antara 2-3 % dari pokok cicilan. Selanjutnya ada juga biaya yang haruslah di bayar seperti biaya Notaris, Appraisal, Asuransi dan juga biaya lainnya yang terhitung. Untuk melakukan take Over memang alangkah baiknya menyiapkan kelebihan dana. Dimana pada umumnya bakalan ada biaya lainnya yang perlu di siapkan saat akan melakukan take over tersebut dengan syarat yang ada tentunya.

BACA JUGA:Beli Rumah Pakai Pembiayaan dari Bank? Ini Syarat Terbarunya

Sama dengan Syarat KPR BNI Griya kamu juga perlu menyiapkan beberapa syarat yang perlu dibutuhkan. Nah, begitu pula untuk masalah take over tentunya memerlukan juga syarat KPR yang perlu di siapkan.

Syarat Take Over KPR BTN
Syarat Take Over KPR BTN TerbaruKeuntungan take over KPR salah satunya ialah biasa mengembalikan suku bunga menjadi fixed rate seperti pada awal pengajuan KPR. Dengan kata lain cicilan akan menjadi lebih ringan, namun hal ini juga tergantung pada produk KPR yang di tawarkan. Nah, kamu yang hendak berrencana mengajukan take over KPR BTN maka wajib memangahami terlebih dahulu syaratnya. Berikut ini cicilan.id rangkum menggenai Syarat Take Over KPR BTN terbaru yang wajib di siapkan.

Syarat Melakukan Take Over
Sebelum melanjutkan ke proses take Over, maka ada beberapa syarat yang perlu di lengkapi terlebih dahulu. Dimana syarat ini termasuk identitas diri serta beberapa syarat lainnya yang diperlukan, nah diantaranya adalah.

BACA JUGA:Tips Mendapatkan Rumah Subsidi dari Pemerintah Agar Disetujui

- Fotokopi Perjanjian Kredit
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Kartu Keluarga (KK) pemohon
- Buku nikah bagi pemohon bila sudah menikah
- Fotokopi sertifikat dengan stempel bank
- Fotokopi PBB yang sudah dibayar
- Fotokopi bukti pembayaran angsuran
- Melampirlan rekening koran tiga bulan terakhir
- Membawa buku tabungan asli dengan nomor rekening untuk pembayaran angsuran.

Syarat tersebut memang hampir sama seperti syarat saat mengajukan KPR Take Over pertama kali. Dimana semua syarat tersebut menggenai identitas diri dari kamu yang hendak mengajukan Take Over KPR tersebut.

BACA JUGA:Langsung Cair! Begini Cara Tarik Tunai Akulaku di Indomaret

Lama Proses Take Over
Proses untuk pengcekan dokumen dan juga audit dari pihak Bank BTN biasanya memakan waktu hingga 14 hari jam kerja. Nantinya saat lolos kamu akan mendapatkan pemberitahuan menggenai tanggal pelunasan pada Bank lama. Setelah lunas barulah kamu bisa melanjutkan tak over KPR ke Bank Baru. Supaya proses pengajuan bisa berjalan dengan lancar, kamu di persilajkan untuk menyiapkan syarat dan juga dokumen yang diminta dengan lengkap.Proses ini bisa berjalan jika kamu sudah memegang sertifikat rumah untuk KPR. Hal ini di karenakan sertifikat menjadi jaminan atas kredit yang akan nantinya di ajukan.

BACA JUGA:Begini Cara Mudah Memindahkan Saldo E Money ke Rekening atau E-Wallet

Proses Take Over KPR BTN
Prosedur take over KPR sendiri tergantung pada kebijakan tiap Bank yang bersangkutan. Namun semestinya proses Take Over sendiri tidak terlalu jauh dengan pengajuan KPR pewrtama kalinya. Proses re-appraisal atau perhitungan nilai rumah sendiri membutuhkan proses. Jika tahapan tersebut sudah lolos maka kamu bisa mengajukan pemindahan KPR. Setelah ini barulah pihak Bank akan melakukan proses kredit ulang.

Nantinya jika terjadi peningkatan nilai pinjaman, maka pihak bank akan memastikan apakah kamu mampu dan bersedia untuk membayar sisa angsuran atau tidak. Jadi itu dia beberapa Syarat Take Over KPR BTN yang perlu kamu ketahui jika akan mengajukan take over. Pastikan pahami semua langkah dan juga mekanisme dari Bank penyelenggara dari KPR.

BACA JUGA:Cara Menaikkan Limit Adakami Dengan Cepat dan Mudah

Selain itu pastikan komunikasi yang terjaga dengan pemilik rumah sebelumnya.Jika mungkin ada pertanyaan jangan sungkan untuk langsung menanyakan ke pihak penyelenggara KPR. Selanjutnya pastikan juga kalau kamu paham menggenai skema KPR yang di tawarkan.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: