Penagihan Pinjol oleh DC Juga Ada Aturan, Jika DC Tidak Patuh, Laporkan Saja

Penagihan Pinjol oleh DC Juga Ada Aturan, Jika DC Tidak Patuh, Laporkan Saja

Penagihan Pinjol Oleh DC Juga Ada Aturan, Jika DC Tidak Patuh, Laporkan Saja-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus gencar memberikan kenyamanan kepada debitur atau pengguna jasa pinjaman online (pinjol), termasuk mengatur waktu penagihan DC pinjol, harus mengikuti ketentuan dan aturan.

Lalu, kapan waktu penagihan hutang dari pinjol yang diperbolehkan oleh OJK?

Otoritas Jasa keuangan (OJK) memiliki aturan kepada penyelenggara fintech tentang waktu penagihan DC pinjol. 

Selain itu, OJK juga mengimbau kepada debitur untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang aturan terbaru penagihan DC pinjol.

BACA JUGA:Cara Menghapus Metode Pembayaran DANA di Apple Store, iTunes, dan iCloud Pada Iphone

Keberadaan DC pinjol seringkali membuat resah dan khawatir debitur jika datang ke rumah. 

Karena itu, Anda perlu memahami peraturan penagihan, khususnya waktu penagihan DC pinjol.

Kapan waktu penagihan DC pinjol yang diperbolehkan OJK jika ingin datang ke rumah? 

Berikut informasi seputar aturan terbaru dari OJK seputar waktu penagihan hutang oleh debt collector.

Penagihan yang dilakukan oleh perusahaan penyedia pinjol harus sesuai aturan OJK. 

BACA JUGA:Waspada! Amankan Akun Shopee Anda Saat Ada Pemberitahuan Mencurigakan dari Penjual

Praktik penagihan mulai dari waktu penagihan DC pinjol, cara menagih, dan etika penagihan.

Seperti yang sudah ditegaskan oleh OJK, proses penagihan harus dilakukan dengan baik oleh penyedia layanan pinjol. 

Dengan ini, setiap penagihan yang dilakukan oleh DC pinjol harus sesuai aturan yang sudah berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: