Penagihan Pinjol oleh DC Juga Ada Aturan, Jika DC Tidak Patuh, Laporkan Saja

Penagihan Pinjol oleh DC Juga Ada Aturan, Jika DC Tidak Patuh, Laporkan Saja

Penagihan Pinjol Oleh DC Juga Ada Aturan, Jika DC Tidak Patuh, Laporkan Saja-(foto: istimewa)-

BACA JUGA:3 Rekomendasi Website Penghasil Saldo DANA Gratis Terpercaya dan Terbukti Membayar

Waktu penagihan DC pinjol yang akan datang ke rumah, perlu Anda pahami supaya DC tidak sembarangan datang ke rumah. 

Dengan ini, diharapkan Anda bisa lebih waspada dengan pihak penagih yang datang ke rumah.

Selain itu, apabila DC lapangan yang menagih melakukan kekerasan atau ancaman, maka bisa dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP. 

Pasal tersebut berbunyi "diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun".

Jika nasabah mengalami cara penagihan yang tidak manusiawi dan dirugikan oleh debt collector dapat melapor kepada OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 

BACA JUGA:Cara Menghapus Anggota Rekening Keluarga di Aplikasi DANA, Jika Sudah di Hapus Apakah Bisa Gabung Kembali?

AFPI merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha penyedia pinjaman online atau pinjol yang ada di Indonesia.

AFPI ditunjuk langsung oleh OJK sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis online pada tahun 2019. 

Secara jelas, baik OJK maupun AFPI melarang debt collector menggunakan kekerasan fisik maupun mental kepada debitur.

Demikian informasi seputar waktu penagihan DC pinjol yang datang ke rumah untuk menagih hutang ke debitur. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: