Dukun Palsu asal Jateng Tipu Warga Bengkulu Rp 320 Juta, Modus Bisa Ngobati Penyakit dan Gandakan Uang

Dukun Palsu asal Jateng Tipu Warga Bengkulu Rp 320 Juta, Modus Bisa Ngobati Penyakit dan Gandakan Uang

RIO/BE No (47) warga Kabupaten Kendal Jawa Tengah tersangka penipuan dengan modus paranormal pengganda uang dan pengobatan dengan korbannya seorang warga Kota Bengkulu diperlihatkan kepada jurnalis dalam press rilis pengungkapan kasus oleh Tim Opsnal Resk-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.com)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku paranormal bisa menyembuhkan penyakit sekaligus menggandakan uang diungkap Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu.

Dari kasus tersebut, satu orang tersangka ditangkap berinisial No (47) warga Desa Jawi Sari, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah.

Korbannya RW (65) warga Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

Akibat diperdaya oleh pelaku No, korban mengalami kerugian Rp 320 juta.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK melalui Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro SIK menyampaikan, kasus bermula saat korban mengalami sakit asam lambung parah, meski sudah berobat ke dokter tetapi sakit tidak juga sembuh.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tunjuk 2 Jaksa untuk Kawal Sidang Bandar Narkoba Kermin Si'in

Sampai akhirnya korban bertemu dengan kawannya dan mengenalkan dengan pelaku No. Rekannya itu mengatakan, pelaku No mampu menyembuhkan bermacam penyakit yang tidak bisa disembuhkan dengan medis.


RIO/BE No (47) warga Kabupaten Kendal Jawa Tengah tersangka penipuan dengan modus paranormal pengganda uang dan pengobatan dengan korbannya seorang warga Kota Bengkulu diperlihatkan kepada jurnalis dalam press rilis pengungkapan kasus oleh Tim Opsnal Resk-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.com)-

"Kejadiannya tanggal 11 Oktober 2023 dirumah korban di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka. Korban kenal dengan pelaku melalui temannya, kemudian berkomunikasi terkait pengobatan kemudian pelaku datang ke bengkulu," jelas Kompol Kadek, Kamis 1 Februari 2024.

Saat pelaku bertemu dengan korban, pelaku mengatakan korban terkena santet. Santet tersebut bisa disembuhkan dengan cara bersedekah dan melaukan beberapa ritual.

Pelaku berjanji penyakit korban akan sembuh jika melakukan semua tahapan tersebut. Korban diperintahkan mempersiapkan uang cash Rp 250 juta untuk kemudian digandakan menjadi Rp 10 miliar.

Uang yang digandakan itu nantinya harus disedekahkan kepada umat islam, salah satu syarat agar penyakit korban sembuh. Karena cara pelaku menyampaikan sangat meyakinkan, korban percaya.

BACA JUGA:Eksepsi Dikabulkan, Terdakwa Kasus Korupsi KUR Lebong Bebas Sementara

Korban kemudian pergi ke Provinsi Jawa Tengah menyerahkan uang Rp 250 juta sekaligus melakukan ritual penggandaan uang. Uang Rp 250 juta ditutupi kain putih, kemudian pelaku mengajak korban membacakan salah satu ayat dalam Al-Qur'an.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: