Kejati Bengkulu Tunjuk 2 Jaksa untuk Kawal Sidang Bandar Narkoba Kermin Si'in

Kejati Bengkulu Tunjuk 2 Jaksa untuk Kawal Sidang Bandar Narkoba Kermin Si'in

Kermin, bandar narkoba, saat baru digelandang ke Polda Bengkulu -(foto: tri yulianti)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Mantan dosen di salah satu perguruan tinggi di Bengkulu yakni Kermin Si'in dalam waktu dekat akan segera diadili di meja hijau.

Kermin Si'in ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Bengkulu beberapa waktu lalu atas kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan kategori sebagai seorang bandar.

Pasca ditangkap, Kermin ditahan di rutan Polda Bengkulu dan saat ini telah dipindahkan ke  di rutan Malabero Bengkulu karena akan menjalani persidangan.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan, pihaknya telah mendapatkan jadwal persidangan atas terdakwa Kermin.

BACA JUGA:Eksepsi Dikabulkan, Terdakwa Kasus Korupsi KUR Lebong Bebas Sementara

"Tim jaksa penuntut umum sudah menerima hari penetapan sidang terhadap Kermin Si'in yang merupakan bandar narkoba dari Bengkulu. Kermin dijadwalkan akan menjalani sidang pada 1 Februari 2024 mendatang," ujar Ristianti, Jumat (26/1/2024).

Lanjut Ristianti, ada dua jaksa yang nantinya akan mengawal persidangan bandar narkoba Kermin Si'in ini.

Dimana untuk agenda sidang pertama yaitu pembacaan dakwaan. Namun tidak menutup kemungkinan jika jaksa mengahdirkan langsung para saksi.

"Sidang pertama Kermin Si'in ini dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa yang ditunjuk ada dua orang dan nantinya akan dipimpin  oleh hakim Edi Sanjaya ," tutup Ristianti Andriani.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Bermobil Kuning Meresahkan Warga Bengkulu Bertambah, Sudah Terlibat 16 TKP di 3 Provinsi

Diketahui sebelumnya, Kermin Si'in telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Bengkulu dan dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subs pasal 112 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 Narkotika.

Kermin Si'in adalah seorang narapidana bandar narkoba jenis sabu yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jakarta pada tahun 2013 lalu dan baru keluar 6 bulan lalu.

Kermin didakwa oleh Pengadilan Negeri Bengkulu sebagai bandar besar narkoba jenis sabu di Bengkulu. Ia dibekuk aparat kepolisian di kediamannya di jalan Dempo, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu pada April 2013 dengan barang bukti enam paket sabu dan uang senilai Rp 46 juta. 

Tak hanya itu pada Oktober tahun 2017 lalu, Kanwil Kemenkumham memindahkan Kermin ke Lapas Nusakambangan lantaran namanya kerap disebut -sebut oleh para pelaku narkoba. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: