Eksepsi Dikabulkan, Terdakwa Kasus Korupsi KUR Lebong Bebas Sementara

Eksepsi Dikabulkan, Terdakwa Kasus Korupsi KUR Lebong Bebas Sementara

Sidang terdakwa Nurul atas perkara korupsi KUR di Lebong-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (25/1/2024) mengabulkan eksepsi yang diajukan terdakwa kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu lembaga perbankan di Kabupaten Lebong.

Hakim yang diketahui Agus Hamzah memutuskan bahwa terdakwa Nurul Azmi Riduan bebas untuk sementara waktu. 

Pembebasan terdakwa Nurul ini dinilai hakim tidak memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga tidak dapat dilanjutkan ke pokok perkara yang dalam hal ini menyeret terdakwa Nurul.

Kuasa hukum terdakwa Nurul yakni Hotma T Sihombing mengatakan, apa yang dilakukan majelis hakim sudah tepat dan mengambilkan eksepsi yang diajukan terdakwa.

BACA JUGA:Pihak Keluarga Tersangka Perusakan Danau Dendam Tak Sudah Minta Anaknya Dibebaskan

"Secara umum keputusan majelis hakim sudah sesuai dengan nota eksepsi yang kita sampaikan," ujar Hotma.

Ia juga menambahkan, berdasarkan surat dakwaan yang disampaikan Jaksa tempo hari melanggar pasal 114 dan 143 KHUP, yang mana jaksa mengubah dakwaan sebelum sidang dimulai.

Padahal sesuai aturan, surat dakwaan harus diubah minimal 7 hari sebelum sidang pertama di mulai.

"Terkait pasal 143 dan 144 KHUP, Majelis Hakim Pengadilan Negeri memerintahkan agar klien kami terdakwa Nurul dapat di keluarkan dari tahanan," sambungnya.

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Bermobil Kuning Meresahkan Warga Bengkulu Bertambah, Sudah Terlibat 16 TKP di 3 Provinsi

Selanjutnya, stelah eksepsi ini dikabulkan oleh majelis hakim. Pihaknya masih menunggu upaya yang dilakukan jaksa atas persidangan ini.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejati Lebong, Jelita mengungkapkan akan melakukan kordinasi ke pimpinan terlebih dahulu terkait hal ini.

Apakah nantinya akan melakukan perlawanan atas gugatan yang diputuskan majelis hakim tersebut.

"Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dan kami diberikan kesempatan untuk melakukan perlawanan," tutup Jelita. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: