Terbaru! Intip Daftar Gaji RT di Indonesia di 2024, Bagaimana dengan Bengkulu?

Terbaru! Intip Daftar Gaji RT di Indonesia di 2024, Bagaimana dengan Bengkulu?

Jalaludin, Ketua RT 01, RW 01, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka saat membagikan sembako yang berasal dari honornya.-(foto: istimewa)-

Gaji ketua RT di wilayah Bekasi diatur dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021. Adapun pemberian bantuan operasional ketua RT adalah sebesar Rp 5.000.000 setiap tahun.

3. Makassar

Berdasarkan Peraturan Walikota Makassar Nomor 27 Tahun 2022, bayaran ketua RT tergantung pada pencapaian kinerjanya.

Apabila mencapai nilai kinerja cukup atau yang paling rendah, akan mendapat upah sebesar Rp 500.000 per bulan.Sedangkan apabila mendapatkan nilai yang paling tinggi yakni sangat baik, maka akan mendapatkan upah sebesar Rp 2.000.000 per bulan.

BACA JUGA:Agar Lebih Awet Jangan Asal Membersihkan Rice Cooker, Begini Caranya

4. Pontianak

Ketua RT di Pontianak akan menerima upah setiap tahun sebesar Rp 1.500.0000 atau Rp 125.000 per bulan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Pemerintah Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022.

5. Riau

Mengutip dari situs resmi Pemerintahan Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Assisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi menyampaikan honor ketua RT dan ketua RW. Menurutnya, ketua RW menerima honor sebesar Rp 650.000 per bulan, sedangkan ketua RT Rp 500.000 per bulan.

6. Padang

Melansir dari Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015, gaji atau upah ketua RT sebesar Rp 245.000 setiap bulannya.

BACA JUGA:Bikin Nostalgia, Motor Bebek Honda Super Cub C125 2024 Ini Klasik Banget

7. Semarang

Tidak diketahui secara pasti berapa gaji Ketua RT di Semarang. Namun berdasarkan unggahan Instagram Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, pada 28 Juni 2022 lalu, gaji ketua RT di Semarang pada 2022 sebesar Rp 600.000 per bulan.

Gaji Ketua RT pada tahun depan alias pada 2023 akan naik menjadi Rp 1.000.000 per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: