Legal OJK, Pinjol UATAS Berikan Limit Pinjaman Hingga Rp20 Juta Proses Cepat Tanpa Jaminan

Legal OJK, Pinjol UATAS Berikan Limit Pinjaman Hingga Rp20 Juta Proses Cepat Tanpa Jaminan

IST/BE UATAS, Aplikasi Pinjol resmi OJK proses mudah dan cepat tanpa agunan--

BENGKULUEKSPRESS.COM - UATAS merupakan aplikasi pinjaman online yang berada di bawah naungan PT Plus Ultra Abadi. Platform ini menawarkan pinjaman tanpa agunan mulai dari Rp1 juta hingga Rp20 juta tanpa jaminan.

Melansir dari uatas.id pada Minggu (14/01), sampai dengan saat ini total pendanaan yang telah disalurkan Uatas sejak didirikan adalah Rp11,34 Triliun dengan jumlah akumulasi borrower 1.277.568 orang.

Adapun bunga maksimal pinjol Uatas masih cukup kompetitif, yakni 14% per tahun dengan tenor selama 91 - 120 hari. Biaya lain-lain dari pinjaman Uatas APK juga tidak lebih dari 2% per cicilan. Jadi kamu bisa fokus melunasi tagihan dengan lebih ringan.

Menariknya, situs resmi Uatas menyediakan fitur kalkulator simulasi kredit. Alhasil kamu dapat menghitung cicilan berdasarkan simulasi plafon dan tenor sebelum benar-benar mengajukan bantuan tunai.

Pinjol UATAS Legal atau Ilegal?

Masih ragu pinjol Uatas legal atau ilegal? Setelah melakukan penelusuran, Jaka menemukan bahwa Uatas sudah terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Jadi, kamu tak perlu ragu lagi karena izin operasional pinjol Uatas juga tertuang dalam surat nomor S-454/NB.213/2019.

BACA JUGA:Pinjol Terasa Mencekik? Tips Agar Terhindar Dari Jeratan Pinjol Nomor 5 Paling Penting

Uatas juga memenuhi seluruh syarat pinjol sah dan legal, seperti:

* Memiliki alamat kantor yang jelas dan tim customer service profesional

* Menampilkan rincian suku bunga dan biaya pinjaman secara transparan

* Mematuhi ketetapan bunga pinjaman online maksimal 0,4% per hari yang diatur oleh AFPI

* Hanya meminta izin akses untuk data tertentu sesuai aturan OJK

* Melindungi data nasabah dengan beragam kebijakan privasi agar tidak disalahgunakan.

Cara Pinjam Uang di Uatas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: