Mantan Napi di Bengkulu Kembali Ditangkap Kasus Narkoba

Mantan Napi di Bengkulu Kembali Ditangkap Kasus Narkoba

Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tangkap Satresnarkoba Polresta Bengkulu-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Warga Kota Bengkulu kembali ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Bengkulu lantaran kedapatan melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Bengkulu.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni NY (34) warga Sungai Serut Kota Bengkulu dan JB (48) warga Sungai Serut Kota Bengkulu.

Keduanya ditangkap setelah aparat kepolisian Polresta Bengkulu mendapati laporan dari masyarakat bahwa mereka resah, wilayahnya kerap menjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap pelaku pun turut dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu, AKP Tomy Sahri di ruang kerjanya.

BACA JUGA:Oknum Polisi Kasus Penipuan Rekrutmen Polri Diadili, Modusnya Begini

"Benar kita amankan dua orang pelaku. Pelaku ini merupakan pengedar yang berhasil kita amankan dikediamannya," kata AKP Tomy Sahri, Jumat (12/1/2024).

Dijelaskan Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu, kronologis penangkapan bermula dari anggota Satresnarkoba Polresta Bengkulu menangkap pelaku NY.

Dimana dari tangan NY ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu yang rencananya akan di gunakan oleh pelaku.

Setelah berhasil ditangkap, NY mengakui bahwa barang haram itu didapat dari rekannya JB. 

BACA JUGA:Komplotan Pencuri Gunakan Brio Kuning Resahkan Masyarakat Bengkulu, Polresta Bengkulu Lakukan Ini

Tak menunggu waktu lama, anggota langsung bergerak kerumah JB dan berhasil menangkap pelaku JB dan langsung membawanya ke Polresta Bengkulu.

"Kita tangkap pelaku NY terlebih dahulu kemudian kita tangkap rekannya JB. Keduanya merupakan residivis kasus yang sama, dimana saat pelaku ditangkap, kita amankan barang bukti yang disimpan pelaku di bawah pot bunga dan juga di rak buku," pungkas AKP Tomy Sahri.

Terhadap kedua pelaku saat ini telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan. Keduanya merupakan kategori pengedar.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman 3 tahun penjara. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: