Berawal Dari Persoalan Roti, Kasus KDRT Dihentikan Lewat Restoratif Justice

Berawal Dari Persoalan Roti, Kasus KDRT Dihentikan Lewat Restoratif Justice

Tersangka kasus KDRT saat menerima RJ-foto: istimewa -

BENGKULUEKSPRESS.COM - Permohonan Restoratif Justice (RJ) yang diajukan oleh korban kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Bengkulu dikabulkan oleh Jaksa Agung.

Pengabulan RJ ini dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Rabu kemarin (20/12/2023).

Korban dan tersangka diketahui bersepakat untuk berdamai tanpa ada paksaan apapun dan menghentikan proses hukum di tingkat kejaksaan.

Diungkapkan Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Denny Agustian, tersangka AP yang ditahan atas kasus KDRT pada hari ini resmi dibebaskan.

BACA JUGA:Warga Lintang Empat Lawang Dibegal di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau

Pembebasan tersangka ini telah melalui prosedur yaitu RJ yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung.

"Menindaklanjuti permohonan dari korban, maka kasus KDRT yang menyeret suami korban ini ditempuh lewat RJ," ujar Denny.

Denny menjelaskan, kasus KDRT ini mulanya ditangani oleh Satreskrim Polresta Bengkulu yang berawal dari masalah roti. Dimana saat itu, tersangka tersulut emosi dan langsung melakukan pemukulan pada istrinya yang tak lain adalah korban.

Akibat perbuatannya itu, tersangka AP dilaporkan ke Satreskrim Polresta Bengkulu yang kemudian kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.

BACA JUGA:BNNP Bengkulu Amankan 21 Tersangka Kasus Narkoba, 1 Diantaranya Oknum Aparat

"Jadi mereka ini baru saja menikah, lalu ada permasalah kecil namun diselesaikan dengan cara kekerasan. Ini menjadi pelajaran bagi mereka agar kedepan dapat menyelesaikan permasalah dengan cara yang baik-baik," sambungnya 

Disisi lain, Ketua Lembaga Bantuan Hukum IBA Kota Bengkulu, Benni Hidayat, didampingi penasehat hukum korban Ivon Agnes Langi memberikan apresiasi pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejaksaan Negeri Bengkulu yang telah membantu proses RJ tersebut.

"Kami mengapresiasi jaksa-jaksa yang menangani perkara ini karena telah menyelesaikan persoalan yang ada, melalui retorative justice," pungkas Benni.(Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: