Warga Kota Bengkulu yang Telat Bayar PBB Hingga Januari 2024 Bakal Dikenakan Denda 2 Persen
Pajak Bumi dan Bangunan -(foto: istimewa)-
Dalam kesempatan ini, Bapenda juga terbuka lebar untuk menerima keluhan masyarakat apabila ada PBB tidak sesuai fakta. Masyarakat bisa konsultasi jika merasa keberatan dalam urusan pajak bumi dan bangunan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: