Warga Kota Bengkulu yang Telat Bayar PBB Hingga Januari 2024 Bakal Dikenakan Denda 2 Persen

Warga Kota Bengkulu yang Telat Bayar PBB Hingga Januari 2024 Bakal Dikenakan Denda 2 Persen

Pajak Bumi dan Bangunan -(foto: istimewa)-

Dalam kesempatan ini, Bapenda juga terbuka lebar untuk menerima keluhan masyarakat apabila ada PBB tidak sesuai fakta. Masyarakat bisa konsultasi jika merasa keberatan dalam urusan pajak bumi dan bangunan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: