Warga Kota Bengkulu yang Telat Bayar PBB Hingga Januari 2024 Bakal Dikenakan Denda 2 Persen
Pajak Bumi dan Bangunan -(foto: istimewa)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mengimbau warga agar membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu.
Adapun pembayaran PBB semulanya batas November 2023 diperpanjang hingga 31 Desember 2023.
Terkait hal ini, Bapenda meminta camat dan lurah untuk pro aktif membantu dengan mengingatkan masyarakat agar segera melunasi PBB-nya.
Berdasarkan penjelasan Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson, Kamis (14/12). Jika mengikuti aturan, seharusnya masyarakat sudah dikenakan denda sebesar dua persen karena telat membayar pajak.
Namun Pemerintah Kota Bengkulu memberikan kesempatan agar masyarakat tidak dikenakan denda tersebut.
"Kalau sudah masuk Januari 2024 belum juga membayar, baru kita kenakan denda sebesar 2 persen dari jumlah pajak yang ditetapkan," ujar dia.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Larang Warga Mainkan Petasan Saat Perayaan Tahun Baru
Untuk mempercepat realisasi PAD dari PBB, terang Eddyson, Bapenda telah bersurat kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaporkan rekap bukti lunas PBB yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Kemudian, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan dibantu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada intinya, Bapenda terus berupaya mengenjot capaian PBB dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar PBB.
“Ini penting sekali, apa lagi peran serta masyarakat dalam membayar PBB, karena PBB ini merupakan salah satu unsur untuk membiayai pembangunan, seperti jalan, jembatan, irigasi dan lainnya,” ungkapnya.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Serahkan Dana Hibah Rp 14,8 M ke KPU dan Bawaslu
Dalam artian membayar PBB juga sebagai bentuk tanggungjawab WNI untuk terus melanjutkan pembangunan, khususnya pembangunan Kota Bengkulu.
"Kami mengimbau agar masyarakat Kota Bengkulu taat membayar PBB. Sehingga pembangunan dapat terus berkelanjutan,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: