Poles Bengkulu Utara Larang Truk Batubara Melintasi Jalan Gunung Selan - Lais

Poles Bengkulu Utara Larang Truk Batubara Melintasi Jalan Gunung Selan - Lais

Tampak pihak Unit Patroli Sat lantas Polres BU yang dipimpin Kanit Patroli Ipda Jumaidi SSos, melakukan penindakan berupa teguran kepada para sopir batu bara, Rabu (22/11)-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM- Unit Patroli Sat lantas Polres Bengkulu Utara (BU) yang dipimpin Kanit Patroli Ipda Jumaidi SSos, Rabu (22/11) melakukan penindakan berupa teguran terhadap sopir truk angkutan batubara yang melitasi jalan lintas Arga Makmur - Lais.

Alasan penindakan ini, sebab truk batubara milik PT. PMN Gunung Selan itu melintasi jalan yang bukan diperuntukan.

"Penindakan berupa teguran ini kita lakukan karena sopir truk batubara milik PT PMN masih melintasi jalan yang bukan jalurnya," Kanit Patroli Polres Bengkulu Utara, Ipda Jumaidi SSos.

Terkait hal tersebut, Poles Bengkulu Utara melakukan koordinasi dengan pihak manager hauling tambang PT PMN agar pihak tambang dapat menggunkan jalur  yang digunakan untuk hauling batubara menuju Pulau baai.

BACA JUGA: Puluhan Pejabat Pemkab Bengkulu Utara Kembali Dimutasi, Berikut Nama-namanya

Adapun jalurnya yakni menggunakan jalan tengah dari Gunung Selan sampai Tugu Polwan bukan dari Gunung Selan sampai Simpang Lais.

"Terkait hal tersebut, kita telah berkoordinasi ke pihak perusahaan agar menggunakan jalan tengah dari Gunung Selan sampai Tugu Polwan bukan dari Gunung Selan sampai Simpang Lais," tegas Kanit Patroli.

Jumaidi berharap dengan adanya penindakan ini, pihak perusahaan tambang batubara agar dapat menaatinya. Karena jalan hauling batubara khususnya bagi PT PMN telah ditentukan.

Apabila masih menggunakan jalan yang merupakan fasilitas umum dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan dan jembatan  serta kondisi lingkungan hidup.

BACA JUGA:Pulang dari Menghadap Bupati, Kepala BKPSDM Bengkulu Utara Ditabrak

"Kita harap dengan adanya penindakan berupa teguran ini, pihak perusahaan dapat menaatinya. Jika masih tentu akan ada tindak sanksinya," pungkasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: