Ayah di Bengkulu Utara Kepergok Istri Saat Setubuhi Anak Kandung, Ternyata Sudah Lebih 10 Kali

 Ayah di Bengkulu Utara Kepergok Istri Saat Setubuhi Anak Kandung, Ternyata Sudah Lebih 10 Kali

DW (43) yang telah diamankan oleh Mapolsek Padang Jaya lantaran telah melakukan aksi persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri, Kamis 21 Maret 2024.-(foto: Aprizal)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kasus persetubuhan yang dilakukan orang terdekat kembali terjadi diwilayah Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Kali ini dialami oleh korban yang masih berusia 15 merupakan anak kandung dari pelaku berinisial DW (43).

Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH melalui Kapolsek Padang Jaya, Iptu Ratno SH dalam press rilisnya, Kamis 21 Maret 2024 mengatakan, bahwa kasus persetubuhan ini terungkap oleh isteri pelaku sendiri, dikarenakan memergoki suaminya habis masuk dalam kamar korban.

Setelah isterinya pun menanyakan kepada korban yang pada akhirnya setelah dibujuk rayu korban pun mengaku.

Setelah mengetahui hal tersebut, ibu korban selanjutnya melaporkan permasalahan ini ke Polsek Padang Jaya pada 28 Februari 2024, dan malamnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Dari pengakuan korban aksi bejat yang dilakukan oleh ayah kandungnya tersebut sudah lebih dari 10 kali sejak Desember 2020 lalu hingga terkahir yang dilakukan pada 22 Februari 2024,"ujar Kapolsek.

BACA JUGA:Petugas Kebersihan PT SIL Bengkulu Utara Tewas Setelah Ditabrak Truk Pupuk, Polisi Sebut Kelalaian Kerja

Dalam melakukan aksinya tersebut pelaku melakukan pengancaman kepada korban apabila korban mengadu akan dibunuh. Dan untuk aksi bejatnya tersebut pelaku melakukan di rumah pada saat isteri atau inu kandung korban tidak sedang berada dirumah.

"Modus tersangka melakukan ancaman kekerasan apabila tidak memenuhi nafsu bejatnya tersebut dan akan dibunuh jika bercerita dengan orang lain,"ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, Kapolsek pun menuturkan, bahwa pelaku terjerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni pasal 81 Ayat 1 Juncto 76 D dan Juncto pasal 81 Ayat 3 subsider pasal 82 ayat 2 Juncto 76E  UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman.

"Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam kurungan 20 tahun penjara sesuai dengan pasal yang diterapkan," pungkasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: