Bejat, Paman di Bengkulu Utara Tega Setubuhi Keponakan Hingga 8 Kali

Bejat, Paman di Bengkulu Utara Tega Setubuhi Keponakan Hingga 8 Kali

IST/BE Tim Opsnal Sat Reskrim Polres BUbsaat melakukan pemeriksaan terhadap HD (45) pelaku diduga melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap keponakannya sendiri.-(foto: istimewa)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tim opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Utara menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap keponakan sendiri, Rabu, 21 Februari 2024.

Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Ardian Yunnan Saputra STrk SIK CPHR CBA mengatakan, bahwa kasus ini diketahui setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban.

"Pada Rabu 21 Februari 2024, tim opsnal Satreskrim Polres BU menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Diketahui pelaku merupakan paman korban itu sendiri," ujar Kasat Reskrim, Kamis 22 Februari 2024.

Pelaku berinisial HD (45) dan ditangkap di rumah orang tua pelaku yang berada di salah satu desa di Kabupaten Bengkulu Utara pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 Wib.

Dari keterangan pelaku, bahwa dirinya melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak 8 kali dalam rentang waktu kurang lebih 7 bulan antara bulan April hingga Oktober 2023.

Dimana 6 dari 8 kali tindak pidana tersebut dilakukan pelaku kepada korban dalam waktu satu malam yaitu sekitar bulan Juli 2023.

Atas perbuatannya tersebut pelaku terancam hukuman sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni  pasal 81 Ayat (1) Jo pasal 76 D Sub pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara.(127)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: