SE Menpan RB Nomor 19 Tahun 2023 Terbit, PJ Walikota Bengkulu Mulai Susun Rotasi Pejabat

SE Menpan RB Nomor 19 Tahun 2023 Terbit, PJ Walikota Bengkulu Mulai Susun Rotasi Pejabat

Arif Gunadi-(foto istimewa/bengkuluekspress.disway.id-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Peluang pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) kini semakin diperluas. 

ASN khususnya Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) saat ini diberikan kesempatan untuk mengikuti mutasi atau rotasi meskipun masih menduduki jabatan kurang dari dua tahun.

Hal tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun tertanggal 22 September Tahun 2023.

Dikatakannya, dengan SE Menpan RB tersebut rotasi dan mutasi terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi bisa dilakukan dengan alasan strategi akselerasi atau perecepatan pencapaian kinerja organisasi, atau karena kemampuan pejabat pimpinan tinggi dalam melaksanakan tugas jabatan.

BACA JUGA:Kota Bengkulu Masuk dalam Pilot Project National Urban Development Project Tahap II

Artinya rotasi mutasi terhadap pejabat pimpinan tinggi yang belum dua tahun dalam jabatannya bukan hanya didasarkan pada penilian kinerja yang bersangkutan, tetapi bisa juga dilaksanakan karena alasan-alasan lain lain sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menpan RB tersebut. 

Saat ini PJ Walikota Bengkulu Arif Gunadi memang sedang menyusun perombakan sejumlah Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu guna melakukan penyegaran untuk percepatan pembangunan kota Bengkulu. 

““Ya Insya Allah dalam waktu dekat ini, Tentu ini untuk mengakselerasi kinerja instansi pemerintah dan mendorong pencapaian percepatan pembangunan, ditambah lagi Izin melakukan penyegaran rotasi dan mutasi harus mengikuti prosesur yang ada dan persetujuan dari Kemendagri,” kata Arif.

BACA JUGA:Harga Bekas Mitsubishi Xpander, Dibanderol Mulai Rp 165 Jutaan

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan dirinya kerap kali menerima keluhan terkait fleksibilitas pola karier ASN. 

"Selama ini saya mendapat keluhan tentang belum fleksibelnya penataan birokrasi, salah satunya misalnya proses mutasi pejabat yang menduduki jabatan kurang dari dua tahun. Banyak kepala daerah mengeluhkan karena mereka tidak bisa leluasa melakukan penataan untuk peningkatan kinerja," ujar Menteri Anas, di Jakarta, Selasa (26/09).

Untuk itu pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun.

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai dua tahun berdasarkan sejumlah pertimbangan," demikian SE tersebut.

BACA JUGA:Cari Double Cabin Bekas Untuk Usaha? Ada Yang Dibanderol Mulai Rp 42 Jutaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: