SE Menpan RB Nomor 19 Tahun 2023 Terbit, PJ Walikota Bengkulu Mulai Susun Rotasi Pejabat

SE Menpan RB Nomor 19 Tahun 2023 Terbit, PJ Walikota Bengkulu Mulai Susun Rotasi Pejabat

Arif Gunadi-(foto istimewa/bengkuluekspress.disway.id-

Mutasi/rotasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan kinerja pegawai (hasil kerja dan perilaku kerja pegawai) dan/atau kinerja unit kerja. 

Pertimbangan lainnya yaitu strategi akselerasi/percepatan pencapaian kinerja organisasi; kemampuan PPT dalam melaksanakan tugas jabatan; serta rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin.

"Rotasi/mutasi juga dapat dilakukan jika terdapat unsur benturan/konflik kepentingan (conflict of interest) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah," tegas Anas. (Adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: