SE Menpan RB Nomor 19 Tahun 2023 Terbit, PJ Walikota Bengkulu Mulai Susun Rotasi Pejabat
Arif Gunadi-(foto istimewa/bengkuluekspress.disway.id-
Mutasi/rotasi dilaksanakan dengan mempertimbangkan kinerja pegawai (hasil kerja dan perilaku kerja pegawai) dan/atau kinerja unit kerja.
Pertimbangan lainnya yaitu strategi akselerasi/percepatan pencapaian kinerja organisasi; kemampuan PPT dalam melaksanakan tugas jabatan; serta rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin.
"Rotasi/mutasi juga dapat dilakukan jika terdapat unsur benturan/konflik kepentingan (conflict of interest) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah," tegas Anas. (Adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: